BELAJAR PERHITUNGAN DAN TARIF PAJAK DI INDONESIA Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara Jasa yang dimaksud adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Kewajiban pajaknya adalah menyetor PPh 15 sebesar 1,8% dari omzet untuk penerbangan di dalam negeri dan PPh 15 sebesar 2,64% dari omzet untuk penerbangan di luar negeri. Jenis pajak ini sesuai PMK 80 Tahun 2012 tidak dikenai PPN. Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara Tertentu : Perusahaan pelayaran dalam negeri 1. Laba bersih = 4% x Omzet Bruto 2. Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan 1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto 2. Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto Baca Selengkapnya Aspek Perpajakan Angkutan Umum Air Ada berbagai jenis tarif Pajak Penghasilan tergantung pada industri bisnis seperti Jasa Angkutan Umum di Air adalah sebagai berikut: Perusahaan pelayaran 1. Laba bersih = 6
- Get link
- X
- Other Apps