DEVIDENT
apabila perusahaan mendapatkan pembagian dividen atas
penyertaannya berupa dividen saham, apakah ada kewajiban pajak atas penerimaan
dividen saham tersebut?
tetap
terhutang pph ps 23 / 26 kecuali yang termasuk dalam kategori tidak termasuk
objek pajak sesuai dengan psl 4 ayat 3
Sesuai
dengan SE-22/PJ.41/1993 tentang Pemanfaatan Data Penyertaan Modal Yang Berasal
dariKapitalisasi Laba yang Ditahan,
I. Yang dimaksud dengan kapitalisasi laba yang ditahan adalah pemindahan jumlah laba yang ditahan menjadi modal, yang kemudian dibagikan kepada para pemegang saham dengan cara pencatatan tambahan modal atau pemberian saham bonus.
Saham bonus semacam ini dinamakan saham dividen dan merupakan objek Pajak Penghasilan dan PPh Pasal 23/26.
Dan berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf f, maka Dividen yang diterima oleh perusahaan yang memenuhi syarat yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f tsb Bukan Merupakan Objek Pajak Penghasilan.
I. Yang dimaksud dengan kapitalisasi laba yang ditahan adalah pemindahan jumlah laba yang ditahan menjadi modal, yang kemudian dibagikan kepada para pemegang saham dengan cara pencatatan tambahan modal atau pemberian saham bonus.
Saham bonus semacam ini dinamakan saham dividen dan merupakan objek Pajak Penghasilan dan PPh Pasal 23/26.
Dan berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf f, maka Dividen yang diterima oleh perusahaan yang memenuhi syarat yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f tsb Bukan Merupakan Objek Pajak Penghasilan.
JOURNAL
Saat
Pengumuman
Devident saham (db), Devident saham bonus (Cr)
Saat
dibagikan
Devident Saham bonus (Db), Modal
saham (Cr)
JENIS-JENIS
DEVIDENT
- Cash
Dividen ialah
dividen yg diberikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dalam
bentuk uang tunai (cash). Pada waktu rapat pemegang saham perusahaan
memutuskan bahwa sejumlah tertentu dari laba perusahaan akan dibagi dalam
bentuk cash dividen (M. Munandar 1983: 312). Perusahaan hanya berkewajiban
membayar dividen setelah perusahaan tersebut mengumumkan akan membayar
dividen. Dividen dibayarkan kepada pemegang saham yg nama tercatat dalam
daftar pemegang saham. Pembayaran dividen dapat dilakukan oleh perusahaan sendiri
atau melalui pihak lain umpama bank. Cara yg kedua biasa yg dipilih
perusahaan krn bank mempunyai banyak cabang sehingga memudahkan pemegang
saham yg mungkin sekali tersebar luas di seluruh Indonesia (Arief Suaidi
1994: 230). Yang perlu diperhatikan oleh pimpinan perusahaan sebelum
membuat pengumuman ada dividen kas adl apakah jumlah kas yg ada mencukupi
utk pembagian dividen tersebut.
- Script
Dividen adl
suatu surat tanda kesediaan membayar sejumlah uang tertentu yg diberikan
perusahaan kepada para pemegang saham sebagai dividen. Surat ini berbunga
sampai dgn dibayarkan uang tersebut kepada yg berhak. Script dividen
seperti ini biasa dibuat apabila pada waktu para pemegang saham mengambil
keputusan tentang pembagian laba dimana perusahaan belum (tidak) mempunyai
persediaan uang cash yg cukup utk membayar dividen cash (Arief Suaidi
1994: 231).
- Property
Dividen adl
dividen yg diberikan kepada para pemegang saham dalam bentuk barang-barang
(tak berupa uang tunai ataupun (modal) saham perusahaan). Contoh dividen
barang adl dividen berupa persediaan atau saham yg meru pakan investasi
perusahaan pada perusahaan lain. Pembagian dividen berupa barang sudah
barang tentu lbh sulit dibanding pembagian dividen uang. Perusahaan
melakukan krn uang tunai perusahaan tertanam dalam investasi saham
perusahaan lain atau persediaan dan penjualan investasi atau persediaan
terutama bila jumlah cukup banyak akan me nyebabkan harga jual investasi
ataupun persediaan turun sehingga merugikan perusahaan dan pemegang saham
sendiri (Arief Suaidi 1994 : 233).
- Liquidating Dividen adl dividen yg dibayarkan kepada para pemegang saham dimana sebagian dari jumlah tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran bagian laba (Cash Dividen) sedangkan sebagian lagi dimaksudkan sebagai pengembalian modal yg ditanamkan (diinvestasikan) oleh para pemegang saham ke dalam perusahaan tersebut (M. Munandar 1983: 314).
Pengertian Dividen
Pengertian atau definisi
dividen menurut Pajak Penghasilan terdapat dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (1)
huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh). Di bagian
tersebut ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang
saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi
yang diperoleh anggota koperasi. Ditegaskan pula bahwa termasuk dalam
pengertian dividen juga adalah:
- pembagian
laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam
bentuk apapun;
- pembayaran
kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
- pemberian
saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang
berasal dari kapitalisasi agio saham;
- pembagian
laba dalam bentuk saham;
- pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa
penyetoran;
- jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang
diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali
saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
- pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari
modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh
keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari
pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
- pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba,
termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
- bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
- bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
- pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota
koperasi;
- pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi
pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Nampak sekali bahwa
pengertian dividen ini sifatnya sangat luas tidak terbatas pada pembagian
dividen yang sifatnya formal saja. Apalagi di bagian terakhir penjelasan Pasal
4 ayat (1) huruf g ini juga ditambahkan pengertian dividen terselubung yang
pada intinya ada pembagian laba namun mengambil bentuk lain supaya tidak
terlihat seperti dividen.
Contoh dividen
terselubung misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh
modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang
melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara
bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan
sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak
boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Saham Bonus
Pembagian laba dalam
bentuk saham bonus termasuk dalam pengertian dividen. Namun demikian, tidak
semua saham bonus merupakan dividen. Nah, saham bonus yang bukan dividen ini
dijelaskan di Pasal 1 Peraturan Pemerintah Tahun 138 Tahun 200.
Dalam menghitung
penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g
Undang-undang Pajak Penghasilan tidak termasuk pemberian saham bonus yang
dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari :
- Kapitalisasi
agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal/membeli saham
di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai
nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak
melebihi jumlah setoran modal; dan
- Kapitalisasi
selisih lebih revaluasi aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan.
Dividen
Yang Bukan Objek pajak
Pada umumnya semua
penghasilan berupa dividen yang memenuhi pengertian dividen di atas adalah
objek Pajak Penghasilan. Namun demikian, UU PPh memberikan pengecualian dividen
tertentu bukan objek pajak. Penghasilan dividen dikatakan bukan objek pajak
jika memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf f, yaitu :
- diterima
atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri,
koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
di Indonesia
- berasal dari cadangan laba yang ditahan
- bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar
kepemilikan saham tersebut
Berdasarkan
ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak
dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam
negeri, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah,
dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh
lima persen), dan penerima dividen tersebut memperoleh penghasilan dari usaha
riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk
Objek Pajak. Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah dalam ayat ini antara lain adalah perusahaan perseroan (Persero),
bank pemerintah, bank pembangunan daerah, dan Pertamina.
Perlu
ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak
selain badan-badan tersebut di atas,
seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar
negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan
sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap
merupakan Objek Pajak.
Dividen
lain yang bukan objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh
anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi sebagimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf i.
Dividen
Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23
Apabila Wajib Pajak Dalam
Negeri, baik orang pribadi maupun badan, menerima atau memperoleh dividen, maka
atas penghasilan dividen tersebut dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar
15% dari jumlah bruto. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 UU PPh ayat (1)
huruf a UU PPh.
Namun
demikian, kalau dividen tersebut memenuhi syarat dividen yang bukan objek pajak
sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f dan huruf i, tentu saja dividen ini tidak
dipotong PPh Pasal 23 karena bukan objek pajak.
Di
samping itu, ada juga dividen, walaupun memenuhi definisi dividen yang objek
pajak, namun tidak dipotong PPh Pasal 23. Dividen ini adalah sisa hasil usaha
koperasi yang dibayarkan lepada anggotanya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23
ayat (4) UU PPh.
Dividen
Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 26
Jika
penghasilan dividen yang bersumber dari Indonesia diterima atau diperoleh Wajib
Pajak Luar Negeri, maka atas penghasilan dividen tersebut wajib dipotong PPh
Pasal 26 oleh fihak yang membayarkan. Besarnya tarif PPh Pasal 26 ini adalah
20% dari penghasilan bruto. Namun demikian, apabila penerima dividen ini adalah
penduduk dari negara yang mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia,
maka tarif yang dikenakan adalah tarif sesuai dengan tax treaty.
AKUNTANSI DEVIDENT SAHAM
Distribusi sebagian keuntungan
perusahaan dalam bentuk saham kepada para pemegang saham dinamakan sebagai
deviden saham. Seperti yang telah disebutkan di atas, pada umumnya deviden
saham dibagikan dalam bentuk saham biasa dan diterbitkan kepada para pemegang
saham biasa.
Efek dari deviden saham terhadap laporan keuangan investee (perusahaan yang membagikan deviden) adalah mengurangi laba ditahan dan menambah modal disetor. Akan tetapi, tidak seperti deviden tunai, deviden saham tidak akan mempengaruhi total aktiva, total kewajiban, maupun jumlah modal pemegang saham. Total aktiva tidak terpengaruh oleh karena tidak ada pembayaran kas (aktiva) dalam pembagian deviden saham. Demikian juga, jumlah modal pemegang saham tidak terpengaruh oleh karena besarnya penurunan laba ditahan sebanding dengan besarnya peningkatan modal disetor. Ingat kembali bahwa modal disetor (modal saham dan tambahan modal disetor) serta laba ditahan merupakan komponen dari jumlah modal pemegang saham. Jumlah yang ditransfer dari laba ditahan ke modal disetor umumnya adalah nilai pasar wajar dari saham yang diterbitkan dalam deviden saham.
Pengumuman deviden saham akan dicatat dalam jurnal dengan cara mendebet akun deviden saham (sebesar nilai pasar wajar saat ini dari saham yang akan dibagikan atau diterbitkan nantinya) dan mengkredit akun deviden saham yang dapat dibagikan/stock dividends distributable (sebesar nilai pari dari saham yang akan diterbitkan). Yang dimaksud dengan nilai pasar wajar saat ini adalah harga pasar saham pada saat deviden saham diumumkan (bukan harga pasar pada saat deviden saham dibagikan). Selisih atau kelebihan nilai pasar di atas nilai pari akan dicatat dalam jurnal dengan cara mengkredit akun “modal disetor dalam kelebihan di atas nilai pari (paid-in capital in excess of par)” sebagai tambahan modal disetor. Deviden saham yang dapat dibagikan (stock dividends distributable) merupakan akun sementara dari akun saham biasa, dimana akun ini akan dilaporkan di neraca (bagian modal pemegang saham) sebesar nilai pari dari saham biasa yang nantinya akan diterbitkan. Sama halnya dengan akun saham biasa, akun deviden saham yang dapat dibagikan juga merupakan komponen modal disetor, yaitu modal saham. Nantinya (pada saat deviden saham dibagikan), akun deviden saham yang dapat dibagikan akan direklas dengan cara mendebet akun tersebut dan mengkredit akun saham biasa.
Pada akhir periode akuntansi (sama seperti deviden tunai), ayat jurnal penutup juga akan dibuat untuk mentransfer saldo akun deviden saham ke laba ditahan, yaitu dengan cara mendebet akun laba ditahan dan mengkredit akun deviden saham.
Begitu sertifikat saham biasa diterbitkan, akun deviden saham yang dapat dibagikan direklas (dihapus) dengan cara mendebet akun tersebut dan mengkredit akun saham biasa. Pada saat ini pula, jumlah lembar saham biasa yang diterbitkan dan beredar akan menjadi bertambah.
Efek dari deviden saham terhadap laporan keuangan investee (perusahaan yang membagikan deviden) adalah mengurangi laba ditahan dan menambah modal disetor. Akan tetapi, tidak seperti deviden tunai, deviden saham tidak akan mempengaruhi total aktiva, total kewajiban, maupun jumlah modal pemegang saham. Total aktiva tidak terpengaruh oleh karena tidak ada pembayaran kas (aktiva) dalam pembagian deviden saham. Demikian juga, jumlah modal pemegang saham tidak terpengaruh oleh karena besarnya penurunan laba ditahan sebanding dengan besarnya peningkatan modal disetor. Ingat kembali bahwa modal disetor (modal saham dan tambahan modal disetor) serta laba ditahan merupakan komponen dari jumlah modal pemegang saham. Jumlah yang ditransfer dari laba ditahan ke modal disetor umumnya adalah nilai pasar wajar dari saham yang diterbitkan dalam deviden saham.
Pengumuman deviden saham akan dicatat dalam jurnal dengan cara mendebet akun deviden saham (sebesar nilai pasar wajar saat ini dari saham yang akan dibagikan atau diterbitkan nantinya) dan mengkredit akun deviden saham yang dapat dibagikan/stock dividends distributable (sebesar nilai pari dari saham yang akan diterbitkan). Yang dimaksud dengan nilai pasar wajar saat ini adalah harga pasar saham pada saat deviden saham diumumkan (bukan harga pasar pada saat deviden saham dibagikan). Selisih atau kelebihan nilai pasar di atas nilai pari akan dicatat dalam jurnal dengan cara mengkredit akun “modal disetor dalam kelebihan di atas nilai pari (paid-in capital in excess of par)” sebagai tambahan modal disetor. Deviden saham yang dapat dibagikan (stock dividends distributable) merupakan akun sementara dari akun saham biasa, dimana akun ini akan dilaporkan di neraca (bagian modal pemegang saham) sebesar nilai pari dari saham biasa yang nantinya akan diterbitkan. Sama halnya dengan akun saham biasa, akun deviden saham yang dapat dibagikan juga merupakan komponen modal disetor, yaitu modal saham. Nantinya (pada saat deviden saham dibagikan), akun deviden saham yang dapat dibagikan akan direklas dengan cara mendebet akun tersebut dan mengkredit akun saham biasa.
Pada akhir periode akuntansi (sama seperti deviden tunai), ayat jurnal penutup juga akan dibuat untuk mentransfer saldo akun deviden saham ke laba ditahan, yaitu dengan cara mendebet akun laba ditahan dan mengkredit akun deviden saham.
Begitu sertifikat saham biasa diterbitkan, akun deviden saham yang dapat dibagikan direklas (dihapus) dengan cara mendebet akun tersebut dan mengkredit akun saham biasa. Pada saat ini pula, jumlah lembar saham biasa yang diterbitkan dan beredar akan menjadi bertambah.
PERLAKUAN PAJAK UNTUK SAHAM BONUS
Pembagian laba dalam
bentuk saham bonus termasuk dalam pengertian deviden. Namun demikian, tidak
semua saham bonus merupakan deviden. Saham bonus yang bukan deviden ini
dijelaskan di pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 138 Tahun 2000.
Dalam menghitung penghasilan berupa deviden sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf g undang-undang pajak penghasilan tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari:
1. Kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetorkan modal/membeli saham diatas harga nominal, sepanjang jumlah nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal
2. Kapitalisasi selisih lebih revaluasi tetap
Dalam menghitung penghasilan berupa deviden sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf g undang-undang pajak penghasilan tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari:
1. Kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetorkan modal/membeli saham diatas harga nominal, sepanjang jumlah nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal
2. Kapitalisasi selisih lebih revaluasi tetap
Baca Juga :
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
- Aspek Perpajakan Jasa Konstruksi
- Contoh Perhitungan PPh Badan 2022
- Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
- Cara Mudah Menghitung PPh 21 Untuk Banyak Karyawan
- CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.