Definisi
Berikut ini adalah pengertian
istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan
perpajakan dan pajak ini
dikenakan atas penghasilan kena pajak
perusahaan.
Pajak Penghasilan Final
adalah pajak penghasilan yang
bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang
dikenakan pajak penghasilan
final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak
final. Pajak jenis ini dapat
dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.
Laba akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum
dikurangi beban pajak.
Penghasilan kena paiak atau laba
fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) adalah laba atau
rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan
yang menjadi dasar penghitungan pajak
penghasilan.
Beban paiak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah
agregat pajak kini (current
tax) dan pajak tangguhan (deferred
tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu
periode.
Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable)
atas penghasilan kena pajak pada
satu periode
Kewajiban pajak tanguhan (deferred
tax liabilities) adalah jumlah pajak
penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat
adanya perbedaan temporer kena pajak
Aset pajak
tangguhan (deferred tax assets) adalah
jumlah pajak penghasilan
terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebaga; akibat adanya :
(a) perbedaan temporer yang boleh
dikurangkan, dan
(b) sisa kompensasi kerugian
Perbedaan temporer (temporary differences) adalah perbedaan antara
jumlah tercatat aset atau kewajiban dengan DPP-nya Perbedaan temporer dapat
berupa
(a)
perbedaan temporer kena pajak (taxable
temporary differences) adalah perbedaan temporer yang meninibulkan suatu
jumlah kena pajak (taxable
amounts) dalam penghitungan laba fiscal periode mendatang pada saat nilai
tercatat aset dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajthan
tersebut dilunasi (settled), atau
(b)
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences)
adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan
(deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang
pada saat nilai tercatat aset dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat
kewajiban tersebut dilunasi (settled)
Beda Waktu/Sementara
Beda waktu artinya secara
keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi
maupun perpajakan sebernya sama, tetapi berbeda alokasi setiap tahunnya. Beda
waktu dapat berasal dari perbedaan akrual dan realisasinya, penyusutan,
amortisasi, dan kompensasi kerugian fiscal antara akuntansi dan perpajakan. Beda waktu akan menimbulkan asset/kewajiban
pajak tangguhan, sementara beda
tetap tidak.
Beban Pajak
Tangguhan dan Pendapatan Pajak
Tangguhan
Pajak Kini (current tax) adalah jumlah PPh terhutang atas
Penghasilan Kena Pajak pada satu
periode.
Beban pajak tangguhan akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan
Pendapatan pajak tangguhan menimbulkan asset pajak tangguhan.
Aset Pajak
Tangguhan
Aset Pajak Tangguhan (deffered tax asset) timbul apabila
beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil dari pada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Aset Pajak
Tangguhan adalah jumlah PPh terpulihkan pada
periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh
dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
Kewajiban Pajak Tangguhan
Kewajiban Pajak tangguhan (deffferd tax liabilities) timbul
apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negative sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terhutang untuk periode
mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Pencatatan dan Penyajiannya
Pengakuan asset dan kewajiban pajak tangguhan deilakukan terhadap rugi
fiscal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan
komersial dengan laporan keuangan fiscal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tariff pajak yang berlaku, tariff maksimum PPh
30%.
Jurnal untuk mencatat timbulnya
asset pajak tangguhan adalah
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Aset pajak tangguhan
Pendapatan pajak tangguhan
|
xxxx
|
Xxx
|
Jurnal untuk mencatat timbulnya
kewajiban pajak tangguhan adalah
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban pajak tangguhan
Kewajiban pajak tangguhan
|
xxxx
|
Xxx
|
Penyajian pajak tangguhan:
1.
Aset pajak
dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya
dalam neraca.
2.
Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset
pajak kini (tax
receivable/prepaid tax) dan kewajiban pajak
kini (tax payable).
3.
Aset atau kewajiban pajak
tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset atau kewajiban lancar.
4.
Aset pajak
kini harus dikompensasikan (offset) dengan kewajiban pajak kini dan iumlah netonya disajikan dalam neraca.
5.
Beban (penghasilan) pajak
yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan
tersendiri pada laporan laba rugi.
6.
Aset pajak
tangguhan disajikan terpisah dengan akun tagihan restitusi PPh dan kewajiban
tangguhan juga disajikan terpisah dengan utang PPh 29.
7.
PPh final:
a.
Apabila nilai tercatat aset atau kewajiban yang berhubungan dengan PPh final
berbeda dari Dasar Pengenaan Pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak boleh
diakui sebagai aset atau kewajiban pajak
tangguhan.
b.
Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah
pendapatan menurut akuntansi
yang diakui pada periode berjalan.
c.
Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan
sebagai pajak kini pada
perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak
Dibayar di Muka dan Utang Pajak.
d.
Akun PPh final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari PPh final yang
masih harus dibayar.
8.
Perlakuan akuntansi untuk hal
khusus:
a.
Jumlah tambahan pokok dan denda pajak
yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak
harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi
periode berjalan.
b.
Apabila diajukan keberatan dan atau banding, pembebanannya ditangguhkan.
c.
Apabila terdapat kesalahan mendasar, perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25
tentang Laba atau Rugi Bersih untuk periode berjalan, kesalahan mendasar, dan
perubahan kebijakan akuntansi.
Penyajian dalam laporan keuangan:
Laba sebelum
PPh
xxx
PPh:
•
PajakKini
xxx
• Pajak
Tangguhan
xxx
(xxx)
Laba Setelah
PPh
xxx
Contoh:
1.
Laba sebelum pajak tahun 2006 =
Rp 900.000.000. Koreksi fiscal atas laba tersebut adalah:
a.
Pendapatan bunga deposito Rp 60.000.000.
b.
Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 40.000.00
c.
Penyusutan fiskal lebih kecil Rp 15.000.000 daripada penyusutan komersial.
Angsuran PPh 25 Rp 20.000.000 per
bulan.
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan PPh Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.
Jawab:
a.
Laba sebelum pajak
Rp 90.000.000
Koreksi beda tetap:
-/-
Pendapatan bunga
deposito
(Rp 60.000.000)
+/+ Beban
jamuan
Rp 40.000.000
Total beda tetap
(Rp
20.000.000)
Rp 880.000.000
Koreksi beda waktu :
+/+
Penyusutan
Rp 15.000.000
Total beda
waktu
Rp
15.000.000
Penghasilan Kena Pajak
Rp 895.000.000
b.
Pajak terutang: 10% x Rp
50.000.000
= Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000
= Rp 7.500.000
30% x Rp 795.000.000
= Rp 238.500.000
Rp 251.000.000
Kredit PPh
25
(Rp 240.000.000)
PPh Kurang Bayar (PPh
29)
Rp 11.000.000
c.
Aset Pajak Tangguhan 30% x Rp 15.000.000
= Rp 4.500.000
d.
Jurnal:
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
PPh Badan – Pajak Kini
Asset Pajak Tangguhan
Pendapatan Pajak Tangguhan
PPh 25 dibayar di muka
Hutang PPh 29
|
251.000.000
4.500.000
|
4.500.000
240.000.000
11.000.000
|
Penyajian :
Laba sebelum pajak
Rp 90.000.000
Pajak
Kini
Rp 251.000.000
Pajak
Tangguhan
(Rp
4.500.000)
(Rp
246.500.000)
Laba
Bersih
Rp 653.500.000
2.
Laba sebelum pajak tahun 2006 =
Rp 700.000.000. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah:
a. Pendapatan sewa bangunan Rp
50.000.000.
b. Beban bunga pajak Rp 10.000.000.
c. Beban pemberian sembako Rp
40.000.000.
d. Penyusutan komersial Rp
10.000.000 lebih tinggi dan penyusutan fiskal.
e. Pendapatan jasa giro Rp
20.000.000.
f. Beban PPh Rp 5.000.000.
g. Amortisasi fiskal Rp 15.000.000
lebih tinggi dan amortisasi komersial.
Kredit Pajak:
a. PPh 22:
Rp
10.000.000
b. PPh 23:
Rp
100.000.000
c. PPh 24:
Rp
25.000.000
d. PPh 25:
Rp
15.000.000
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.
Jawab:
a.
Laba sebelum pajak
Rp 700.000.000
Koreksi beda tetap:
-/- Pendapatan sewa
bangunan
(Rp 50.000.000)
-/- Pendapatan jasa
giro
(Rp 20.000.000)
+/+ Beban bunga pajak
Rp 10.000.000
+/+ Beban pemberian
sembako
Rp 40.000.000
+/+ Beban
PPh
Rp 5.000.000
Total beda
tetap
(Rp
15.000.000)
Rp 685.000.000
Koreksi beda
waktu:
-/-
Amortisasi
(Rp 15.000.000)
+/+
Penyusutan
Rp 10.000.000
Total beda
waktu
(Rp
5.000.000)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 680.000.0000
b. Pajak
terutang:
10% x Rp 50.000.000 =
Rp
5.000.000
15% x Rp 50.000.000 =
Rp
7.500.000
30% x Rp 580.000.000 Rp
174.000.000
Rp 186.500.000
Kredit PPh 22, 23, 24, dan
25
(Rp 150.000.000)
PPh Kurang Bayar (PPh
29)
Rp 36.500.000
c. Kewajiban Pajak Tangguhan = 30% x Rp 5.000.000 = Rp
1.500.000
d. Jurnal:
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
PPh Badan – Pajak Kini
Beban Pajak Tangguhan
Kewajiban Pajak Tangguhan
PPh 22 dibayar dimuka
PPh 23 dibayar di muka
PPh 24 dibayar di muka
PPh 25 dibayar di muka
Hutang PPh 29
|
186.500.000
1.500.000
|
1.500.000
10.000.000
100.000.000
25.000.000
15.000.000
36.500.000
|
Penyajian :
Laba sebelum pajak
Rp 700.000.000
Pajak
Kini
Rp 186.500.000
Pajak
Tangguhan
Rp
1.500.000
(Rp
188.000.000)
Laba
Bersih
Rp 512.000.000
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.