BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Krisis ekonomi yang
bermula terjadi pada sekitar tahun 1997 telah membawa bangsa dan negara
Indonesia ke dalam jurang kebinasaan. Krisis tersebut tidak hanya berdampak
pada kegiatan ekonomi semata tetapi kemudian menjadi efek domino dan menjalar
juga pada krisis di bidang lain. Krisis moral yang menyebabkan isu korupsi
masih tetap menjadi konsumsi utama para pejabat dan pengusaha yang telah
kehilangan moral mereka. Krisis akhlak yang mendorong terjadinya
peristiwa-peristiwa memalukan yang tidak mencerminkan budaya dan kultur bangsa
Indonesia yang terefleksikan dari beredarnya puluhan bahkan ratusan video-video
dan gambar-gambar foto porno yang diperankan oleh anak-anak dan generasi bangsa
ini. Krisis-krisis yang sangat banyak tersebut pada akhirnya mengakibatkan
Indonesia jatuh krisis multidimensi. Ilustrasi ini memberikan gambaran
kebenaran ungkapan bahwa ”kefakiran (kemiskinan) akan membawa kepada
kekafiran.”
Krisis multidimensi
yang terjadi di Indonesia tersebut secara umum dipicu oleh krisis ekonomi yang
membuat bangsa ini sekarat. Diawali dengan dilikuidasinya puluhan bank-bank
yang beroperasi di Indonesia, kasus kredit macet di beberapa bank, dan kolusi
serta korupsi dalam perbankan membuat era orde baru harus mengakhiri masa
hidupnya.
Krisis perbankan tanah
air tersebut membuat gejolak perekonomian di Indonesia kocar-kacir tidak
karuan. Dalam situasi dan keadaan yang seperti ini, masyarakat pada akhirnya
menyadari akan pentingnya mencari dan mengembangkan sistem ekonomi alternatif
yang mampu mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan di tangan segelintir
kelompok orang.
Beberapa tahun
kemudian, masyarakat mulai mengenal sistem perekonomian Islam dan perbankan
Islam yang pada akhirnya menjadi sangat populer hingga sekarang. Menjamurnya
bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya di Indonesia ini pada
akhirnya berkembang dan mulai banyak dimintai oleh masyarakat. Meskipun
menggunakan label Islam di belakangnya, di beberapa daerah tertentu perbankan
Islam ternyata mampu masuk dan diterima oleh kalangan non-muslim. Ilustrasi ini
seolah menjadi pembenar ungkapan bahwa agama Islam adalah rahmat bagi semesta
alam, bukan hanya untuk kaum muslimin semata.
Melihat cukup pesatnya
perkembangan perbankan Islam di Indonesia tersebut pada akhirnya mendorong
penulis untuk menyusun makalah ini. Melalui makalah ini penulis hendak
memaparkan mengenai sistem perbankan Islam, bagaimana sejarah perkembangannya,
serta hambtan-hambatan dalam pengembangannya ke depan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengenalan
Dokumen
2.1.1
Uang
·
Pengertian Uang - Uang
adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat
tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. Yang dapat dipakai untuk
melakukan pembayaran baik barang, jasa, maupun hutang baik sekarang maupun di
kemudian hari.. Uang logam dan emas juga disebut sebagai uan penuh (full bodied
money) Artinya, nilai intrinsiknya (nilai bahan) uang sama dengan nilai
nominalnya.
·
Fungsi Uang :
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi
asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
Fungsi asli uang menunjukkan fungsi yang mula-mula
melekat pada uang atau fungsi yang mengacu pada tujuan awal diciptakannya uang.
1. Sebagai alat
tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk
pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2. Sebagai
satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai
dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.
b. Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder Uang mempunyai
fungsi turunan sebagai berikut.
1.
Sebagai alat pembayaran (means of
payment), uang berfungsi untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misal
pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
2.
Sebagai pembayaran utang (standard
of deferred payment), uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran
kewajiban atau digunakan untuk standar pembayaran utang.
3.
Penimbun kekayaan artinya uang dapat
disimpan telebih dahulu, yang nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di
masa mendatang.
4.
Sebagai alat pembentukan modal dan
pemindahan modal (transfer of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau
memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun dipinjamkan kepada
orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5.
Sebagai ukuran harga atau pengukur
nilai (standard of value), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk menentukan
harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
6.
Satuan hitung (unit of accounting):
uang dapat memberikan harga suatu komoditas maka nilai suatu barang dapat
diukur dan dibandingkan.
7.
Alat transaksi (medium of exchange):
sebagai alat tukar yang harus diterima karena jaminan kepercayaan.
8.
Penyimpan nilai (store of value):
dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi untuk mengalihkan
daya beli dari masa sekarang-mendatang.
·
Ciri Ciri Uang :
1. Diterima umum
1. Diterima umum
1.
Stabil nilainya
2.
Mudah dibawa
3.
Tahan lama
4.
Tidak mudah ditiru
5.
Dapat dibagi dalam unit yang kecil
6.
Mempunyai jaminan
7.
Tidak mudah rusak dan Suply elastis
·
Sifat Sifat Uang :
1. Portability, mudah dibawa
1. Portability, mudah dibawa
2.
Durability, tidak mudah rusak
3. Standartlizability,
mempunyai bentuk warna dan ukuran baku
4. Mudah
dikenali
·
Syarat-syarat Uang
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa syarat-syarat uang
adalah sebagai berikut:
1.
Bisa diterima oleh masyarakat.
2.
Tahan lama atau awet, tidak cepat
rusak.
3.
Memiliki nilai yang stabil atau
tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
4.
Mudah disimpan, dibawa ke mana-mana
atau dipindahkan.
5.
Bisa dibagi/dipecah tanpa mengurangi
nilai.
6.
Kualitasnya relatif sama di manapun.
7.
Jumlahnya relatif terbatas, dan
tidak mudah diduplikasi.
2.1.2
Tanda Tangan
Menurut Yahya harahap (2001: 544)
mengemukakan bahwa pengertian tanda tangan dan dokumen tertulis lainnya
tidak mesti diatas kertas kemudian dapat menjadi bukti tertulis, tetapi hal itu
hanya berlaku bagi negara yang menganut sistem pembuktian terbuka. Oleh karena
foto dan peta yang melukiskan suatu tempat hingga saat ini masih sulit untuk
dijadikan sebaga alat bukti dalam hukum acara perdata.
Terkait dengan itu dalam hukum pembuktian
acara perdata pemuatan suatu tanda tangan dijadikan sebagai suatu persyaratan
mutlak agar surat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. Bahkan Subketi
(1977: 89) mengakui “bahwa suatu akta baru dapat dikatakan sebagai akta otentik
jika suatu tulisan itu memang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti
tentang suatu peristiwa yang ditandatangani.” Dengan demikian
unsur-unsur yang penting untuk suatu akta ialah kesengajaan untuk menciptakan
suatu bukti tertulis dan penandatanganan tulisan itu.”
Syarat
penandatanganan ditegaskan dalam Pasal 1 Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29
yang menegaskan “ketentuan tantang kekuatan pembuktian dari
tulisan-tulisan di bawah tangan dari orang-orang Indonesia atau yang
disamakan dengan meraka.” Sejalan dengan itu Yahya Harahap (2005: 560) juga
menguraikan pentingnya tanda tangan adalah sebagai syarat yang mutlak, agar
tulisan yang hendak dijadikan surat itu ditandatangani pihak yang terlibat
dalam pembuatannya. Lebih tegas Yahya Harahap menguraikan “bahwa suatu
surat atau tulisan yang memuat pernyataan atau kesepakatan yang jelas dan
terang, tetapi tidak ditandatangani ditinjau dari segi hukum pembuktian, tidak
sempurna sebagai surat atau akta sehingga tidak sah dipergunakan sebagai alat
bukti tulisan.”
Bahkan surat akta yang dikategorikan
sebagai akta di bawah tangan jika hendak dijadikan sebagai alat bukti dalam
persidangan kekuatan tanda tanganlah yang melekat dalam perjanjian tersebut
hingga dapat ditingkatkan akta dibawah tangan kekuatan pembuktiannya juga
mengikat bagi para pihak. Tanpa melepaskan pembuktian bagi hakim untuk menilai
pengakuan atas keaslian tanda tangan salah satu pihak itu.
Syarat
penandatanganan juga ditegaskan dalam Pasal 1869 s/d Pasal1874 KUH Pdt
atau Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29. Ketentuan pasal tersebut menegaskan
kekuatan tulisan akta di bawah tangan harus ditandatanngani oleh para pihak.
Sedangkan Pasal 1869 menegaskan sekiranya pembuatan akta otentik itu dilakukan
oleh pejabat yang tidak berwenang, namun akta tersebut ditanda tangani oleh
para pihak, akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian sebagai Akta di Bawah
Tangan saja.
Fungsi tanda
tangan dalam suatu surat adalah untuk memastikan identifikasi atau
menentukan kebenaran ciri-ciri penandatangan. Sekaligus pendatangan menjamin
keberadaan isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.
Berdasarkan praktik
dalam kebiasaan untuk melahirkan perjanjian melalui putusan HR yang dikemukakan
oleh Pitlo (Yahya Harahap, 2005: 561) terdapat berbagai bentuk tanda tangan
yang dibenarkan oleh hukum antara lain:
1.
Menuliskan nama penanda tangan
dengan atau tanpa menambah nama kecil.
2.
Tanda tangan dengan cara menuliskan
nama kecil saja dianggap cukup.
3.
Ditulis tangan oleh penanda tangan,
tidak dibenarkan dengan stempel huruf cetak.
4.
Dibenarkan mencantumkan kopi tanda
tangan si penanda tangan dengan syarat: Orang yang mencantumkan kopi itu,
berwenang untuk itu dalam hal ini orang itu sendiri, atau;Orang yang mendapat
kuasa atau mandat dari pemilik tanda tangan.
5.
Dapat juga mencantumkan tanda tangan
dengan mempergunakan karbon.
Adapun penggunaan karbon
adalah demi efesiensi penandatangan surat atau kata dalam lembar yang sama,
hanya bagian pertama saja yang ditandatangani secara langsung. Sedangkan pada
bagian kedua merupakan duplikat dengan cara pemasangan karbon, hal yang seperti
ini juga dibenarkan oleh hukum. Selain bentuk tanda tangan di atas, cap tangan
jempol juga dapat dijadikan sebagai penegasan identitas para pihak yang
melakukan perjanjian. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 1874 ayat 2
KUH Perdata maupun ST. 1919 -776 atau Pasal 286 ayat 2 RBG, yang
mempersamakan cap jempol dengan tanda tangan.
Tetapi penggunaan cap
jempol tidak semuda dalam penggunaan penandatangan untuk suatu akta/ surat.
Oleh karena untuk sah dan sempurnanya cap jempol harus memenuhi beberapa
prasyarat antara lain:
1.
Dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
2.
Dilegalisr diberi tanggal.
3.
Pernyataan dari pejabat yang
melegalisir, bahwa orang yang membubuhkan cap jempol dikenal atau diperkenalkan
kepadanya.
4.
Isi akta telah dijelaskan kepada
yang bersangkutan.
5.
Pembubuhan cap jempol dilakukan di
hadapan pejabat tersebut.
Kekuatan cap jempol
rupanya lebih rumit agar mendapat kekuatan hukum yang sempurna. Padahal dari
segi kepastian hukum cap jempol lebih kuat kepastian hukumnya dibandingkan
dengan tanda tangan. Bukankah banyak hasil penelitian mengatakan bhawa sidik
jari yang dimiliki setiap orang berbeda dengan yang dipunyai oleh orang lain.
Artinya niat jahat dari seorang untuk memalsukannya tidak gampang. Beda halnya
dengan tanda tangan yang dengan begitu muda gampang dipalsukan. Oleh
sebab itu kurang tepat kiranya jika ada yang mengatakan bahwa cap jempol tidak
dapat disamakan dengan kekutann hukum yang melekat dalam sebuah tanda tangan.
Selain itu,
Soedikno Mertokusumo (1998: 142) juga mengemukakan bahwa tanda
tangan bertujuan untuk membedakan akta yang lain atau dari akta yang dibuat
orang lain. Jadi fungsi tanda tangan tidak lain adalah untuk memberi ciri atau
untuk mengindividualisir sebuah akta. Akta yang dibuat oleh A dan B dapat
diidentifisir dari tanda tangan yang dibububuhkan pada akta tersebut. Oleh
karena itu nama atau tanda tangan yang ditulis dengan huruf balok tidaklah
cukup, karena dari tulisan huruf balok itu tidak berupa tampak ciri-ciri atau
sifat si pembuat.
Selanjutnya Soedikno
masih menguraikan bahwa penandatanganan ialah membubhkna nama dari
sipenandatangan sehingga membubuhkan paraf yaitu singkatan tanda
tangan saja dianggap belum cukup. Namun itu harus ditulis dengan oleh si
penandatangan sendiri atas kehendaknya sendiri. Kirannya juga kurang cukup
apabila tanda tangan itu hanya berbunyi misalnya Nyoya Sarengat tanpa menyebut
nama kecil atau nama aslinya dari si pembuat tanda tangan, karena tidak
mustahil timbul suatu sengketa disebabkan adanya dua akta yang kedua-duanya di
tanda tangani oleh Nyonya Sarengat, dengan kemungkinan ada dua orang yang
bernama sarengat atau ada seorang Sarengat yang mempunyai dua orang isteri.
Dari dua pendapat
tersebut di atas, baik Yahya Harahap maupun Soedikno memiliki kesamaan
pendapat bahwa tujuan dari pada tanda tangan adalah untuk memastikan identitas
dari pihak-pihak yang telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian
tersebut. Jika dikaji secara filsufis tujuan dari pada pembubuhan tanda
tangan tidak semata-mata berfungsi sebagai identitas para pihak saja, tetapi
boleh jadi adalah curahan hati dan pikiran yang telah dipikirkan matang oleh
orang tersebut, sehingga pada akhirnya ia sepakat untuk mengikuti segala
ketentuan yang telah dirundingkan sebelumnya dengan pihak lain, sebagai syarat
sahnya sehingga perjanjian tersebut sah sebagai salah satu bentuk perikatan.
Dengan demikian sangatlah benar Yurisprudensi PT Bandung 15
Juli Jawa Barat 1969 – 1972 (Hal. 121) bahwa surat yang ditandatangani oleh
orang yang tidak cakap berbuat dalam hukum tidak dapat diajukan sebagai alat
bukti. Hal tersebut logis jika ditimbang dengan nalar sehat, oleh karena
bagaimana mungkin orang tidak cakap berbuat atau bertindak melakukan perbuatan
hukum, sehingga dapat menuangkan kesepakatannya dalam sebuah
kesepahaman bersama, yang jelas dari awal sudah pasti perjanjian tersebut telah
cacat kehendak, sehingga dengan mengacu pada syarat sahnya perjanjian (Pasal
1234 KUH Perdata) maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2.1.3
Aplikasi
Perbankan
Pengertian sistem aplikasi perbankan adalah
penggunaan komputer dan alat alat pendukung nya dalam operasional perbankan
yang meliputi pencatatan, perhitungan, peringkasan, penggolongan dan pelaporan
semua kegiatan dibidang perbankan. Kegiatan tersebut bisa meliputi
administrasi, akuntansi, manajemen pemasaran atau bidang lain yang mendukung
kegiatan perbankan.
Proses komputerisasi pada kegiatan kegiatan operasional
perbankan tersebut selain dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi dan
efetivitas operasional perbankan dalam melayani costumer atau nasabah, juga
memberikan data dan informasi yang akurat bagi manajemen perbankan sehingga
dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan strategi selanjutnya denga
tujuan dapat menjaga ke stabilan kredibilitas dan likuiditas lembaga perbankan
tersebut.
Sistem aplikasi komputer yang dugunakan di bidang perbankan
harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank sesuai ketentuan dari otoritas
moneter. Hal ini memerlukan pemilihan software komputer meningkat jenis
software yang ditawarkan relatif cukup banyak. Secara umum pemilihan ini
berdasarkan kesesuaian antara kapasitas bank yang menggunkan softwere dengan
fasilitas atau kemampuan softwere yang akan dipilih sehingga investasi yang
dilakukan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah yang relatif besar.
Sebagai contoh, bak yang kapasitas relatif kecil, misalnya
bank prekreditan rakyat, kurang relevan menggunakan sistem aplikasi komputer
yang menyediakan fasilitas transaksi valuta asing atau pengelolaan rekening
giro. Hal ini mengingat bahwa BPR tidak boleh menggunakan tarnsaksi mekanisme
kriling secara langsung. Penggunaan software komputer tersebut tidak menjadi
efisien dan biaya investasi nya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah
uyang dihasilkan.
Kriteria pemilihan software komputer baik sesuai dengan
kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbagna sebgai berikut
:
1.
Kemampuan Dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi bank yang relatif banyak harus bisa
ditampung oleh software yang digunakan, termasuk pertimbangna segi keamanan
datanya. Kemampuan dokumentasi ini sebanding dengan kapasitas kerja dan
jumlahnasabah yang dilayani bank. Jumlah data atau nasabah semakin banyak
memerlukan memory komputer yang libih besar untuk menampung data base nya
dengan tetap memperhatikan kecepatan proses pengolahan datanya. Sebagai contoh,
Bank yang nasabah nya hanya ratusan oran , kuran gtepat jika menggunkaan
program yang dijalankan pada mesin besar, misal nya AS 400
2.
Keluwesan (Flexibility)
Opersional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang
berubah-ubah walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa
diantisipasi oelh software komputer sampai batas tertentu. Setiap bank
mempunyai sistem dan p[rosedur yang berbeda meskipun data atau informasi dasar
yang diolah ny asama. Software komputer yang fleksibilitas tinggi dapat
digunakan oleh dua buah bak yang kapasitas nya sama tetapi sistem dan prosedur
nya berbeda.
3.
Sistem Keamanan (Security System)
Sistem keamanan data merupakan faktor yang sangat penting
dibidang perbankan mengingat fungsinya sebagai lembaga kepercayaan yang
sebagian besar dana yang dikelola dimiliki masyarakat. Software komputer
perbankan harus bisa mencegah pengaksesan data keuangan nasabah atau
penyalahgunaan data keuangan oleh pemakai yang tidak bertanggung jawab. Secara
teknis, hal tersebut umumnya diterjemakan dalam bentuk penggunaan User Id dan
password, fasilitas back up data atau penggunaan sandi-sandi data yang bank
yang digunakan pada sistem aplikasi.
4.
Kemudahaan Pengoperasian (User Friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiao pemakai
(user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi setiap petugas yang berwenang
mudah mengoperasikan proses menjadi tanggung jawab. tahap input, proses, dan
output data pada software tersebut tidak menjadi penghambat dala kegiatan
perbankan secara keseluruhan. Sistem aplikasi komputer yang baik bahkan dapa
mendeteksi kesalahan pengoperasian (eror message) dan memberikan petunjuk
pemecahan masalahnya.
5.
Sistem Pelaporan (Reporting)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan
dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan
yang kengkap dna jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit)
atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak pihak dengan
harapan keuangan setiap bank menjadi transparan.
6.
Aspek Pemeliharaan (Maintenance)
Kinerja software diharapkan relatif stabil Bank beroperasi.
Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaan yang baik, baik teknis peralatan
maupun modifikasi/pengembangan software. Software perbankan harus mudh
dipelihara misalnya penggantian suku cadang hardware yang cepat, perbaikan
kinerja proses pengolajan data, serta kemudahan mendeteksi dan memperbaiki
kesalahan program.
7.
Sources Code
Software yang digunakan dalam operasional perbankan biasanya
merupakan program paket yang sudah di compile(executed program). Program
tersebut relatif tidak bisa dirubah atau dimodofikasi seandinnya pihak bank
menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi
ini diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersebut dalam
bentuk bahasa pemograman aslinya (source code/program). pertimbangan modifikasi
source program ini sangat penting untuk mengantisipasi kedinamisan sektor
perbankan sehingga software kopmputer yang terpilih relatif bisa digunakan
untuk jangka waktu yang lama tanpa membeli paket software baru.
2.4. Pengertian Bank Syari’ah dan Sejarah Perkembangannya
di Indonesia
A. Pengertian Bank Syari’ah
Bank
Islam sebenarnya di Indonesia lebih populer disebut dengan istilah bank
syariah. Adapun pengertian bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu
kepada ketentuan-ketentuan al Quran dan Hadits (Antonio dan Perwataatmadja,
1999: 1).[1]
Pengertian syariah secara harfiah adalah jalan Allah seperti yang ditunjukkan
oleh al Quran dan as Sunnah / Hadits.
Selanjutnya,
yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah di dalam pengertian ini adalah
prinsip-prinsip atau ketentuan mengenai hukum muamalat. Dalam ketentuan hukum
muamalat, prinsip utama muamalat ekonomi atau perbankan islami adalah
menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari unsur-unsur riba dengan
menggantinya dengan sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Riba secara
bahasa berarti al-ziyadah yang berarti tambahan.[2]
Sedangkan menurut istilahnya, riba dalam pandangan Prof. Abdul Manannan, Ph.D.
dalam bukunya ”Teori dan Praktek Ekonomi Islam” adalah perpanjangan batas waktu
dan penambahan jumlah peminjaman uang sehingga berjumlah begitu besar, sehingga
pada akhir jangka waktu peminjaman itu, si peminjam akan mengembalikan kepada
orang yang meminjamkan sejumlah dua kali lipat atau lebih darijumlah pokok yang
dipinjamkannya.
B. Sejarah Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia
Perbankan
Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam,
karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai
gerakan fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar.[3] Sistem
pertama yang dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang
berbasis profit sharing (pembagian laba / bagi hasil) pada tahun 1963.
kemudian pada tahun 70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak memungut
maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan
dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi
keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Baru
kemudian berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh
negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang
menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk
negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada
syariah Islam.
Kemudian
setelah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis Islam
antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan
(1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979)
Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims
Savings Corporation (1983).
Di
Indonesia perbankan syariah baru muncul pertama pada tahun 1991 dengan
berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank
Muamalat sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga
ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Kamudian, IDB memberikan
suntikan dana sehingga pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan
laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam
Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992
tentang Perbankan serta lebih spesifiknya pada Peraturan Pemerintah N0 72 tahun
1992 tentang Bank Berdasarkan Rinsip Bagi Hasil. [4]Sampai
saat ini, pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di
Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega
Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19
bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero)
dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh
Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
2.2 Konsep Bank Syari’ah
2.2.1 Sumber
Dana Bank Syari’ah
Bank sebagai suatu
lembaga keuangan yang salah satu fungsinya adalah menghimpun dana masyarakat,
harus memiliki suatu sumber penghimpunan dana sebelum disalurkan ke masyarakat
kembali.
Dalam
bank syari’ah, sumber dana berasal dari modal inti (core capital) dan dana
pihak ketiga, yang terdiri dari dana titipan (wadi’ah) dan kuasi ekuitas
(mudarabah account).
Modal inti adalah modal
yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh
para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Modal yang disetor hanya akan
ada apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham, dan
untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan
dan menjual tambahan saham baru. Cadangan adalah sebagian laba bank yang tidak
dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugian di kemudian
hari. Sedangkan laba ditahan adalah sebagian laba yang seharusnya dibagikan
kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui
RUPS) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. Modal inti inilah yang
berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan
melindungi kepen-tingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah) atau pinjaman
(qard).
2.2.2 Akad Bank Syari’ah
Bank syari’ah dengan
sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dan menanggung risiko
usaha dan berbagi hasil usaha antara pemilik dana (shahibul mal) yang menyimpan
uangnya di lembaga, lembaga selaku pengelola dana (mudarib), dan masyarakat
yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.
Pengelolaan dana tersebut didasarkan pada aqad-aqad yang disesuaikan dengan
kaidah muamalat. Dari segi ada atau tidaknya kompensasi, fiqh muamalat membagi
aqad menjadi dua bagian, yaitu aqad tabarru' dan aqad tijaroh.
Aqad tabarru', yaitu
segala macam perjanjian yang menyangkut not-for profit transaction (transaksi
nirlaba).Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari
keuntungan komersil.Aqad tabarru' dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam
rangka berbuat kebaikan.Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut
boleh meminta kepada counter part-nya untuk sekedar menutup biaya (cover the
cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan aqad tabarru' tersebut. Tetapi
ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari aqad tabarru' itu. Contoh aqad
tabarru' adalah:
- Qard, pemberian harta kepada orang
lain yang dapat ditagih atau diminta kembali.
- Wadi’ah mewakilkan orang lain untuk
memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.
- Wakalah, aqad pemberian kuasa
(muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas
(taukil) atas nama pemberi kuasa.
- Kafalah, jaminan yang diberikan oleh
penanggung (kafl) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau
yang ditanggung.
- Rahn, menjadikan barang yang mempunyai
nilai harta menurut pandangan syara sebagai jaminan hutang, hingga orang
yang bersangkutan boleh mengambil atau ia bisa mengambil sebagian manfaat
barang itu.
- Dhaman, menggabungkan dua beban
(tanggungan) untuk membayar hutang, menggadaikan barang atau menghadirkan orang
pada tempat yang telah ditentukan.
- Hiwalah, aqad yang mengharuskan
pemindahan hutang dari yang ber-tanggung jawab kepada penanggung jawab yang
lain.
Berbeda dengan aqad
tabarru', maka aqad tijaroh (compensational contract) adalah segala macam
perjanjian yang menyangkut for profit transaction.Aqad-aqad ini dilakukan
dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil. Contoh aqad tijaroh
antara lain:
- Murabahah, adalah jual-beli barang
dengan harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus
memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan
sebagai tambahannya.
- Salam, pembelian barang yang
diserahkan kemudian hari, sementara pem-bayaran dilakukan di muka.
- Istisna, kontrak penjualan antara
mustashni (pembeli akhir) dan shani (supplier). Pembelian dengan pesanan.
- Ijaroh, aqad pemindahan hak guna atas
barang atau jasa melalui pembayar-an upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan (ownership/ milkiyyah) atas barang itu sendiri.
- Musyarakah, aqad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan
risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
- Muzara’ah, adalah bentuk kontrak bagi
hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun.
- Musaqah, adalah bentuk kontrak bagi
hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan.
- Mukhabarah, adalah muzara’ah tetapi
bibitnya berasal dari pemilik tanah.
2.2.3 Prinsip-prinsip Operasional Bank Syari’ah
Secara umum, setiap
bank Islam dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai lima prinsip operasional,
yaitu:
a. Prinsip simpanan giro, merupakan
fasilitas yang diberikan oleh bank untuk memberikan kesempatan kepada pihak
yang kelebihan dana untuk menyimpan danaya dalam bentuk al wadiah, yang
diberikan untuk tujuan keamanan dan pemindahbukuan, bukan untuk tujuan
investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan atau deposito.
b. Prinsip bagi hasil, meliputi tatacara
pembagian hasil usaha antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola dana
(mudarib). Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan
dana maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Prinsip ini dapat
digunakan sebagai dasar untuk produksi pendanaan (tabungan dan deposito) maupun
pembiayaan.
c. Prinsip jual-beli dan mark-up,
merupakan pembiayaan bank yang diperhitungkan secara lump-sum dalam bentuk
nominal di atas nilai kredit yang diterima nasabah penerima kredit dari bank.
Biaya bank tersebut ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan
nasabah.
d. Prinsip sewa, terdiri dari dua macam,
yaitu sewa murni (operating lease/ijaroh) dan sewa beli (financial lease/bai'
al ta’jir).
e. Prinsip jasa (fee), meliputi seluruh
kekayaan non-pembiayaan yang diberikan bank, seperti kliring, inkaso, transfer
dan sebagainya.
2.2.4 Produk Bank Syari'ah
Pada sistem operasi
bank syari'ah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif
mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana
nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya
modal usaha), dengan perjanjian pem-bagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Pembiayaan dalam
perbankan syari'ah tidak bersifat menjual uang yang mengandalkan pendapatan
bunga atas pokok pinjaman yang diinvestasikan, tapi dari pembagian laba yang
diperoleh pengusaha.Pendekatan bank syari'ah mirip dengan investment banking,
dimana secara garis besar produk mudarabah (trust financing) dan musyarakah
(partnership financing), sedangkan yang bersifat investasi diimplementasikan
dalam bentuk murabahah (jual-beli).
Pola konsumsi dan pola
simpanan yang diajarkan oleh Islam memungkin-kan umat Islam mempunyai kelebihan
pendapatan yang harus diproduktifkan dalam bentuk investasi, maka bank Islam
menawarkan tabungan investasi yang disebut simpanan mudarabah (simpanan bagi
hasil atas usaha bank). Untuk dapat membagihasilkan usaha bank kepada penyimpan
mudarabah, maka bank syari'ah menawarkan jasa-jasa perbankan kepada masyarakat
dalam bentuk:
1. Pembiayaan untuk berbagai kegiatan
investasi atas dasar bagi hasil yang terdiri dari:
(a) pembiayaan investasi bagi hasil al
mudarabah
(b) pembiayaan investasi bagi hasil al
musyarakah. Dari pembiayaan investasi tersebut bank akan memperoleh pendapatan
berupa bagi hasil usaha.
2. Pembiayaan untuk berbagai kegiatan
perdagangan yang terdiri dari :
(a) pembiayaan perdagangan al-mudarabah
dan
(b) pembiayaan perdagangan al-baiu
bithaman ajil. Dari pembiayan perdagangan tersebut bank akan memperoleh
pendapatan berupa mark-up atau margin keuntungan.
3. Pembiayan pengadaan barang untuk
disewakan atau untuk disewabelikan dalam bentuk :
(a) sewa guna usaha atau disebut
al-ijarah
(b) sewa beli atau disebut baiu takjiri.
Di Indonesia, al ijaroh
dan al baiu takjiri tidak dapat dilakukan oleh bank. Namun demikian penyewaan
fasilitas tempat penyim-panan harta dapat dikategorikan sebagai al-ijaroh. Dari
kegiatan usaha al-ijaroh, bank akan memperoleh pendapatan berupa sewa.
4. Pemberian pinjaman tunai untuk
kebajikan (al-qardhul hasan) tanpa dikenakan biaya apapun kecuali biaya
administrasi berupa segala biaya yang diperlukan untuk sahnya perjanjian
hutang, seperti bea materai, bea akte notaris, bea studi kelayakan, dan
sebagainya. Dari pemberian pinjaman al-qardhul hasan, bank akan menerima
kembali biaya-biaya administrasi.
5. Fasilitas-fasilitas perbankan umumnya
yang tidak bertentangan dengan syari'ah seperti penitipan dana dalam rekening
lancar (current account), dalam bentuk giro wadi’ah yang diberi bonus dan jasa
lainnya untuk mem-peroleh balas jasa (fee) seperti: pemberian jaminan
(al-kafalah), pengalihan tagihan (al-hiwalah), pelayanan khusus (al-jualah),
pembukaan L/C (al-wakalah), dan lain-lain. Dari pemakaian fasilitas-fasilitas
tersebut bank akan memperoleh pendapatan berupa fee.
Dalam bentuk praktik di
lapangan, di samping menyedikan modal yang dibutuhkan masyarakat kecil untuk
membeli barang-barang modal (alat kerja), modal kerja operasional dan faktor
lain yang dibutuhkan untuk membangun satu unit bisnis kecil. Bank syari'ah
idealnya juga harus memberikan pendampingan manajerial, seperti aspek pemasaran
keuangan dan produksi bahkan sampai mem-fasilitasi jaringan pemasaran (tata
niaga) yang lebih efisien yang menguntungkan usaha kecil dan menengah.Dengan
demikian, bank syari'ah menjadi partner usaha dalam lingkup yang lebih luas dan
terintegrasi.
Konsep ideal perbankan
yang sesuai dengan syari'ah Islam seperti yang diuraikan di atas pada
praktiknya belum diselenggarakan secara ideal pula oleh bank-bank Islam di
Indonesia. Menurut Zainul Arifin, beberapa praktik perbankan syari'ah yang
masih jauh dari konsep ideal bank syari'ah adalah sebagai berikut:
1. Terlalu memusatkan pada mekanisme
murabahah dan mengabaikan mekanisme pembiayaan sah lainnya.
2. Menerapkan tingkat bunga untuk margin
keuntungan tetap dalam mekanisme murabahah.
3. Mengabaikan aspek-aspek sosial dalam
pembiayaan.
4. Kurang memberi respons tambah pada
kebutuhan-kebutuhan pembiayaan pemerintah.
5. Kegagalan bank-bank Islam dalam
menjalin kerjasama antara di mereka.
2.2.5 Perbedaan Bank Syari’ah dengan
Bank Konvensional
Perbedaan
mendasar antara bank Islam dengan bank konvensional secara umum terletak pada
dua konsep yaitu konsep imbalan dan konsep sistemnya. Perbedaan konsep sistem
antara bank konvensional dan bank Islam dapat dilihat dalam tabel perbandingan
di bawah berikut.
BANK ISLAM
|
BANK
KONVENSIONAL
|
Berdasarkan margin keuntungan
|
Memakai perangkat bunga dan atau bagi
hasil
|
Profit
dan falah oriented
|
Profit oriented
|
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
hubungan kemitraan
|
Hubungan dengan
nasabah dalam bentuk hubungan debitur – kreditur
|
Users of real funds
|
Creator of money suplly
|
Melakukan investasi – investasi yang
halal saja
|
Investasi yang halal dan haram
|
Pengerahan dan penyaluran dana harus
sesuai dengan syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
|
Tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah
atau sejenisnya
|
Sedangkan perbedaan
konsep imbalan antara bank Islam yang menggunakan sistem bagi hasil / profit
sharing dan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga / interest dapat
dilihat dalam tabel berikut.
BUNGA (BANK
KONVENSIONAL)
|
BAGI HASIL
(BANK ISLAM)
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad
tanpa berpedoman pada untung rugi.
|
Penentuan besarnya rasio bagi hasil
dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
|
Besarnya persentase berdasarkan pada
jumlah uang yang dipinjamkan.
|
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan
pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang
dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah
untung atau rugi.
|
Bagi hasil tergantung pada keunungan
proyek yang dijalankan. Sekiranya tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian
akan ditanggng bersama oleh kedua belah pihak.
|
Jumlah pembayaran bunga tidak
meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang ”booming”
|
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai
dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
Eksistensi bunga
diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agma termasuk Islam.
|
Tidak ada
yangmeragukan keabsahan keuntungan bagi hasil.
|
2.2.6 Faktor-Faktor Penghambat Keberlangsungan Bank
Syari’ah
Diantara faktor
penghambat keberlangsungan bank Islam adalah faktor kelemahan yang terdapat di
dalam bank Islam itu sendiri. Diantara faktor penghambat bank Islam yaitu:
1. Dengan sistem islami
atau syariah, maka bank Islam terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya
dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.
Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak
baik, sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima
pembiayan dari bank Islam. Hal ini akan menjadi hambatan berlangsungnya bank
Islam jika bank Islam itu sering kecolongan akan nasabah yang membandel dan
nakal. Atau kalau tidak, maka bank Islam itu justru karena terlalu hati-hatinya
memilih nasabah, maka berakibat sedikitnya keuntungan yang diperolehnya
sehingga berimbas pada terhambatnya laju pertumbuhan bank Islam itu sendiri.
2. Dengan penerapan
sistem bagi hasil, maka akan lebih diperlukan perhitungan-perhitungan yang
rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang
nilai simpanannya di bank tidak tetap. Sehingga bisa terjadi potensi salah
hitung. Kesalahan hitung dalam proses rumit ini, apabila sering terjadi, maka
akan membuat para nasabah lari dari bank Islam tersebut.
3. Karena bank
Islam menerapkan bagi hasil, maka bank Islam lebih memerlukan tenaga dan
pikiran yang ekstra dibanding dengan bank konvensional. Hal ini dimaksudkan
agar bank Islam tidak salah dalam menilai kelayakan suatu pembiayaan tertentu.
Dalam kasus ini sekali lagi, apabila bank Islam tidak pandai-pandai menilai
prospek dan kelayakan pembiayaannya maka bisa berakibat kerugian terhadap
pembiayaan itu dan secara otomatis berakibat kerugian pada bank Islam itu
sendiri.
4. Problematika
biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat
dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah
bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara
langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk
mereduksi pengeluaran manajerial. Akibatnya, bank Islam harus memikul biaya
tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank
Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi
mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan
dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari
proyek yang segera memberikan keuntungan. Long gestation project (proyek dengan
masa menunggu yang lama) dan proyek infrastruktur adalah proyek-proyek yang
kurang menarik minat perbankan Islam, dimana bank Islam harus membayar
keuntungan yang besar setiap tahun terhadap simpanan (Irfan Syauqi Beik, Msc, Problematika
Bank Islam.[5]
5. Minimnya sumberdaya manusia yang
memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri
perbankan syariah. Sehingga dalam prakteknya, seringkali terjadi
penyimpangan-penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
6. Belum adanya suatu Bank Sentral
Syariah sebagai penyokong selaiknya Bank Indonesia yang menjadi bank-nya
lembaga-lembaga perbankan yang mampu memerankan diri seperti peran Bank
Indonesia tetapi dengan prinsip Islam.
7. Belum adanya undang-undang yang
secara khusus mengatur mengenai perbankan syariah.
2.2.7 Daya Tarik dan Keunggulan
Bank syari’ah
Daya tarik bank syariah
terletak pada keberpihakannya kepada nasabah. Pada sisi simpanan, porsi bagi
hasil yang diberikan kepada nasabah penyimpan, selalu lebih besar dari pada
porsi bagi hasil bagi bank, misalnya, 65 % untuk nasabah dan 35% untuk bank.
Sedangkan pada sisi pembiayaan, porsi bagi hasil yang diberikan kepada nasabah
pembiayaan, selalu lebih besar dari pada bagi hasil untuk bank. Misalnya 70 %
untuk nasabah , 30 % untuk bank. Masih pada sisi pembiayaan, harga jual bank
pada nasabah pembiayaan murabahah diusahakan selalu lebih ringan dibandingkan
dengan tingkat bunga pinjaman.
2. Kebersamaan
Daya tarik bank syariah
terlihat juga pada dibinanya kebersamaan
antara tiga pihak, yaitu : 1. Nasabah penyimpan dana (deposan atau penabung),
2. Bank, 3. Penerima Pembiayaan. Ketiga pihak diatas sama – sama membagi
keuntungan sesuai dengan porsi yang
disepakati. Apabila bank memperoleh keuntungan besar, maka semua pihak
mendapatkan keuntungan yang besar pula. Sebaliknya, bila keuntungan usaha bank
itu sedikit, karena cuaca perekonomian yang lesu, maka ketiga pihak itu sama –
sama mendapatkan keuntungan yang kecil pula.
Di sini jelas, di
antara ketiganya tidak ada perbedaan kepentingan, karena ketiganya mempunyai
kepentingan yang sama, yaitu memperoleh keuntungan optimal dalam keadaan
apapun, maka tidak mengherankan apabila perbankan syariah adalah sistem
perbankan yang tangguh untuk segala cuaca perekonomian. Dengan kebersamaan ini,
bank syariah dapat menciptakan keharmonisan kepentingan antara nasabah
penyimpan, bank dan nasabah pembiayaan.
3. Tahan Menghadapi Gejolak Moneter
Penerapan bagi hasil
dan ditinggalkannya sistem bunga, membuat bank Islam lebih tangguh dan tahan
banting dari pengaruh gejolak moneter, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Fakta telah membuktikan secara nyata tentang ketangguhan sistem syariah. Ketika krisis berlangsung, dari 260 bank yang
ada di Indonesia, hanya sedikit yang bisa bertahan. Lebih dari sepertiga bank –
bank yang ada, mengalami likuidasi (ditutup), selebihnya goncang dan hanya bisa
bertahan karena BLBI ratusan trilyunan dari pemerintah.
Kalau tidak ada BLBI
dan rekapitalisasi berupa suntikan dana segar dari pemerintah kita, niscaya
semua bank tewas oleh likuidasi. Hal itu disebabkan dengan sistem bunga (riba)
yang berlaku saat itu. Hampir semua bank
mengalami negative spread. Dimana bank harus membayar bunga simpanan lebih tinggi, sementara bunga yang
dipinjamkan jauh lebih rendah. Hal ini diperparah dengan kredit macet para
pengusaha.Akibatnya dari hari ke hari modal bank terkuras dan akhirnya terkubur
dibawah likuidasi.Tetapi, kondisi itu berbeda dengan bank – bank syariah yang
ketika itu telah berjumlah 80 buah (sebuah bank Muamalat dan 79 BPRS
Syariah).Hal ini disebabkan karena bank syariah tidak dibebani membayai bunga
simpanan nasabah.Bank syariah hanya membayar bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan
tingkat keuntungan perbankan syari’ah. Dengan sistem bagi hasil tersebut, maka
jelas bank–bank syariah selamat dari negative spread.
4. Ikatan Emosional Yang Kuat
Selanjutnya, daya tarik
bank syariah terletak pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang
saham, pengelola bank dan nasabahnya.Dari ikatan emosional inilah dapat
dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan
secara adil dan jujur.Adanya keterikatan secara religi (keislaman dan
keimanan), maka semua pihak yang terlibat dalam bank syariah akan berusaha
sebaik- baiknya sebagai pengamalan ajaran agamanya, sehingga berapapun hasil
yang diperoleh diyakini membawa berkah.
5. Menekan Inflasi
Ekonomi Islam sangat
membeci inflasi, karena itu Islam
mengajarkan sistem ekonomi yang berupaya pencegahan inflasi adalah
melalui penerapan sistem bagi hasil. Dengan diterapkannya sistem bagi hasil,
maka cost fush inflasion yang ditimbulkan oleh perbankan sistem bunga,
dihapuskan sama sekali. Dengan demikian, bank Islam akan dapat menjadi
pendukung kebijakan moneter yang handal.
Jadi penghapusan sistem
bunga yang diganti dengan bagi hasil, menimbulkan dampak positif bagi penekanan
inflasi, artinya sistem bagi hasil akan mengurangi terjadinya inflasi, karena
bagi hasil tidak menetapkan bunga yang harus dibayarkan ke bank, tetapi
didasarkan pada keuntungan si peminjam. Sedangkan sistem bunga secara
signifikan mendorong inflasi, karena sipeminjam akan menggeser biaya bunga kepada harga jual barang atau jasa.
6. Pemihakan pada Ekonomi Rakyat
Selama ini banyak bank
konvensional yang berpihak pada pengusaha besar (konglemerat).Pengusaha kecil
dan menengah, apalagi pengusaha kecil paling bawah, tidak mempunyai akses
kapada lembaga perbankan.Ratusan triliyun dihabiskan untuk BLBI yang
bermasalah.
Semuanya disebabkan
oleh ulah para konglemerat. Dana masyarakat, mereka kuras untuk kepentingan usaha mereka sendiri. Dana
rakyat tidak dikembalikan kepada rakyat itu sendiri.Tragisnya lagi, ketika
usaha yang mereka kelola goncang, karena krisis moneter, dan mereka tidak bisa
mengembalikan uang nasabah (rakyat), maka pemerintah terpaksa mengeluarkan BLBI
yang jumlahnya sangat besar itu.
Berbeda dengan bank
konvensional, bank syariah sangat berpihak pada ekonomi rakyat.Simpanan dan
tabungan rakyat dikembalikan kepada rakyat untuk digunakan dalam usaha-usaha
yang produktif dan dijamin halal.
Apabila bank-bank
syariah berkembang dalam jumlah besar dan mendapat dukungan luas dari segenap
umat Islam, maka insya Allah akan meningkatkan penghasilan masyarakat dan
perekonomian rakyat semakin tumbuh.
7. Kelonggaran Psikologis
Adanya fasilitas
pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang tidak membebani nasabah secara tetap
berupa bunga, akan memberi kelonggaran pchicologis kepada nasabah untuk dapat berusaha
secara tenang dan sungguh-sungguh.
8. Tidak diskrimatif
Dengan diterapkannya
sistam bagi hasil sebagai pengganti bunga, maka tidak ada diskriminasi terhadap
nasabah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya, sehingga aksebilitas bank
Islam menjadi sangat luas.
9. Memberikan Kesempatan yang Luas
Adanya fasilitas
pembiayaan pengadaan barang modal dan peralatan produksi melalui murabahah,
yang lebih mengutamakan kelayakan usaha daripada jaminan (colateral), sehingga
siapapun, baik pengusaha ataupun bukan, mempunyai kesempatan yang luas untuk
berusaha, terutama bagi pengusaha kecil dan menengah yang jumlahnya mencapai
98,8% di Indonesia.
10. Meningkatkan Produksi dan
Memperlancar Arus Barang
Selain itu, penggunaan
pembiayaan mudharabah dan musyarakah secara signifikan meningkatkan produksi,
karena bank syariah memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang memiliki usaha
yang layak untuk produktif.Sedangkan produk jual beli murabahah juga secara
signifikan memperlancar dan mencepat arus barang.Dengan demikian hal ini memicu
pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Penggantian sistem
bunga dengan sistem mudharabah/musyarakah akan memperluas kesempatan kepada
masyarakat untuk berusaha, sehingga menimbulkan usaha-usaha baru. Perkembangan
usaha-usaha baru tentu berpengaruh terhadap peningkatan perkapita penduduk yang
ada gilirannya akan meningkatkan produksi dan pertumbuhan ekonomi.
11. Pinjaman Lunak
Bank syariah mempunyai
keunikan yang tidak dimiliki bank konvensional, yakni melalui produk kredit
kebajikan atau pinjaman lunak tanpa bagi hasil yang disebut produk (al-qardhul
hasan). Dana fasilitas ini diperoleh
dari hasil pengumpulan zakat, infaq dan sedeqah baik dari para amil
zakat yang masih mengendap di bank maupun dari Lembaga Amil Zakat, seperti
Baitul Mal Muamalat dan BAZIS.
12. Transparan
Dengan adanya sistem
bagi hasil, maka untuk menyimpan dana, telah tersedia peringatan dini tentang
kondisi dan keadaan banknya, yang bisa diketahui sewaktu-waktu dari naik dan
turunnya jumlah bagi hasil yang diterima setiap bulan. Hal ini harus
diketehuinya secara transparan.Transparan ini terlihat pula dalam UU.No.10/1998[6],
dimana kerahasiaan bank tidak termasuk dari aspek pembiayaan. Artinya, nasabah
penabung berhak mengetahui ke mana dana simpanan digunakan dan siapa yang menerima
pembiayaan itu, dan berapa keuntungan yang diperoleh bank setiap bulan.
Investasi adalah suatu
istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan
ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan
suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut
juga sebagai penanaman modal.
2.2.8 Strategi Meningkatkan
Keunggulaan Bank Syari’ah
Peningkatan sosialisasi mengenai begitu besar manfaat yang
ditawarkan perbankan syariah menjadi
kunci, terutama untuk segmen masyarakat yang beragama islam (muslim). Prinsip
perbankan syariah memang
bersumber dari islam akan tetapi berlaku universal. Artinya sistem tata kelola
yang ada berdasarkan hukum-hukum ekonomi versi islam akan tetapi tidak tertutup
dan hanya berlaku untuk umat muslim.
Nilai pertumbuhan dan aset perbankan syariah menunjukkan kenaikan yang besar. Hal ini menunjukkan
adanya respon positif masyarakat dengan keberadaan bank syariah. Akan tetapi untuk menjaga kontinuitas pertumbuhan dan
meningkatkan antusiasme masyarakat tentang perbankan syariah , diperlukan upaya yang cerdas. Misalkan dengan
menyisipkan program perbankan syariah
di acara-acara bertemakan keagamaan ,contoh : pengajian , tabligh akbar. Tema
ekonomi dan perbankan harus secara kontinu diberikan, sehingga pencerdasan
masyarakat dapat terus terlaksana.
Ada juga dengan menampilkan image atau brand baru, perbankan
syariah harus lebih terbuka ke
masyarakat dan benar-benar menunnjukkan nilai/ keunggulannya. Peningkatan
sumber daya manusia menjadi salah satu kuncinya sehingga bank syariah mampu bersaing dengan bank
umum.
2.3
Tugas Dan
Fungsi Management Perbankan
2.3.1
Customer
Service (Cs)
Banyak
nasabah yang masih beranggapan bahwa customer service (Cs) itu adalah sebagai
pusat informasi, padahal kenyataannya customer service ini juga memberikan
pelayanan jasa-jasa perbankan. Untuk dapat menduduki jabatan ini ada beberapa
criteria yang harus dipenuhi antara lain, memiliki pengetahuan luas tentang
masalah-masalah yang berhubungan dengan mesalah perbankan, harus aktif
mengetahui semua informasi yang sedang terjadi diluar perusahaan, harus
memiliki sifat bijaksana, tanggap, setia, dan ramah pada setiap nasabah. Setiap customer service tentu telah doterapkan fungsi
dan tugas yang harus diembannya. Fungsi dan tugas yang harus dilaksanakan dalam
arti dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab dari awal
sanpai selesainya suatu pelayanan nasabah.
Fungsi dan tugas customer service yang harus
benar-benar dipahami sehingga seorang customer service dapat menjalankan
tugasnya secara prima. Menurut Kasmir dalam bukunya Pemasaran Bank (2004 :
203), fungsi dan tugas customer service, sebagai berikut :
1. Sebagai
Receptionis
Receptionis artinya customer service sebagai penerima tamu / nasabah yang
datang ke bank dengan ramah tamah, tenang simpatik, menarik dan menyenangkan.
Dalam hal ini customer service harus bersikap member perhatian, berbicara
dengan suara yang lembut dan jelas dengan bahada yang mudah dimengerti. Selama
melayani nasabah customer service tidak diperkenangkan merokok, makan dan
minum.
2. Sebagai Deksman
Deksman artinya customer service sebagi orang yang melayani berbagai macam
aplikasi yang diajukan nasabah atau calon nasabah. Untuk memberikan informasi
mengenai prodak-prodak bank, menjelaskan manfaat dan ciri-ciri bank. Kemudian
menjawab pertanyaan nasabah mengenai produk bank serta membantu nasabah untuk
mengisi formulir aplikasi.
3. Sebagai Selesman
Seleman artinya customer service sebagai orang yang menjual produk
perbankan sekaligus mengadakan pendekatan dan mencari nasabah baru serta
berusaha mempertahankan nasabah lama. Juga berusaha mengatasi setiap
permasalahan yang dihadapi nasabah termasuk keberatan atau keluhan nasabah.
4. Sebagai Customer service relation
officer
Customer service artinya sebagai orang yang dapat membina hubungan baik
dengan seluruh nasabah.
5. Sebagai Comunikator
Comunikator customer service sebagai orang yang menghubungi nasabah dan
memberikan informasi tentang segala sesuatu yang ada hubungannya antara bank
dengan nasabah.
Dalam pelayanan di bank customer service mempunyai tanggung jawab dalam
menjalankan tugasnya, sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kepada pemimpin.
2. Secara efektif memberikan perbaikan
kwalitas operasi dan layanan bank yang telah ada dan yang akan diterapkan.
3. Melakukan koordinasi dan bekerja
sama dengan bagian lainnya dalam memproses dan meningkatkan kwalitas layanan
bank.
4. Sebagai penghubung antara nasabah
dengan bagian-bagian yang terkait dan batasan diatas wewenangnya.
5. Menjamin tetap terjadinya hubungan
yang baik dan memuaskan bagi para nasabah, dimana dalam hal ini menghimpun para
nasabah.
6. Memberikan
informasi mengenai semua jenis produk dan jasa bank termasuk manfaat dan
keuntungannya bagi nasabah.
Teller
1. Teller adalah petugas Bank yang pekerjaan sehari-harinya
berhadapan dengan nasabah dan masyarakat umum. Bank harus menyeleksi petugas
yang akan ditunjuk sebagai Teller karena cara kerja, sikap dan tindak tanduk
serta cara pelayanannya kepada nasabah dan masyarakat umum, secara tidak
langsung mencerminkan keadaan dan reputasi Bank. Sikap dan tindak tanduk serta
pelayanan Teller dimaksud, harus diawasi secara rutin oleh manaje¬men terutama
Head Teller dan/atau Cash Officer.
2. Untuk keperluan transaksi sehari-hari, Teller dilengkapi
dengan uang tunai yang jumlahnya cukup untuk kebutuhan satu hari transaksi yang
normal (jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Teller). Sebagai
salah satu tindakan preventip Bank, Teller dilengkapi juga dengan “bait money”
dengan pecahan rupiah serta nominal tertentu. Teller mencatat nomor-nomor seri
uang tersebut, dan catatan dimaksud disimpan oleh Head Teller. Selain dari uang
tunai, setiap Teller juga dileng¬kapi dengan mesin validasi atau “Teller’s
Stamp”, display komputer dan kotak uang untuk menyimpan benda-benda tersebut
dan benda-benda lain yang perlu disimpan didalamnya selain uang tunai.
3. Semua slip, check dan warkat serta media lainnya yang
diproses oleh Teller harus di cap dengan mesin validasi atau teller’s stamp
sebagai tanda terima/pemberitahuan resmi bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah
diterima atau diproses oleh Bank melalui Teller yang bersangkutan. Tanda yang
diterakan oleh mesin validasi menggam¬barkan : nama ” BANK STIEP …….., tanggal,
jam dokumen diterima dan nomor kode Teller”.
4. Setiap pembayaran / penerimaan tunai (kas) harus
dilaksanakan oleh Teller, kecuali pembayaran yang berhubungan dengan personalia
dan pengeluaran Kas Kecil.
5. Uang tunai selain yang disimpan didalam kotak uang Teller,
harus disimpan dan selalu berada didalam “Cash Compartment” diruangan Vault
Utama. Cash Compartment dapat berupa brankas atau lemari besi yang dilengkapi
dengan kunci dan nomor kombi¬nasi. Uang tunai didalam compartment ini berada
dibawah tanggung jawab Head Teller dan Cash Officer.
6. Tukar menukar uang, menghitung uang hanya dapat di lakukan
didalam Vault Utama, Teller’s Counter, atau tempat-tempat lain yang telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari instruktur.
7. Teller harus melaksanakan penerimaan/pembayaran uang tunai
dicounternya masing-masing. Counter ini diperlengkapi dengan laci-laci / tempat
penyimpanan untuk menyimpan uang tunai dan/atau benda-benda berharga lainnya
selama hari kerja. Tempat-tempat penyimpanan ini diperlengkapi dengan
kunci-kunci, yang anak kuncinya hanya dipegang/disimpan oleh Teller yang
bersangkutan. Teller tidak diperkenankan meninggalkan counternya selama waktu
kerja. teller yang karena terpaksa harus meninggalkan posisinya harus mengunci
laci-laci counter yang didalamnya terdapat benda-benda berharga. Ruangan Teller
counter tidak dibenarkan dalam keadaan kosong selama didalamnya masih terdapat
benda-benda berharga. Minimal harus ada seorang Teller yang tetap tinggal
diruangan ini. Teller counter/ruang Teller counter harus bebas dari benda-benda
berharga milik Bank pada akhir hari sehabis aktifitas kerja.
8. Pintu masuk ruangan Teller Counter harus dipasang alat
“self locking” yang apabila pintu dibuka, akan menutup dengan sendirinya.
Ruangan Teller counter harus selalu terkunci selama benda-benda berharga masih
ada didalamnya. Kecuali petugas yang berkepentingan, karyawan lain tidak
diperkenankan masuk ruangan ini.
9. Teller yang membutuhkan tambahan uang tunai / Kas, dapat
memintanya pada Teller lain atau kepada Head Teller. Permintaan uang tunai/kas
pada Teller lain atau kepada Head teller, dilaksanakan dengan mengguna¬kan/mengisi
formulir “Teller’s Exchange” (contoh formulir no. 6012.01) yang
disetujui/diparaf oleh Head Teller.
10. Teller juga diperlengkapi dengan satu set Kartu Contoh
Tanda-tangan yang digunakan untuk mencocok¬kan tanda tangan diatas “house
check” yang diuang-kan melalui counter. Hanya Teller yang diperkenankan untuk
memegang, melihat kartu contoh tandatangan yang ada pada Teller ini.
11. Jumlah uang tunai/kas yang dapat dibayarkan oleh Teller
untuk setiap transaksi harus dibatasi. Batas jumlah ini ditetapkan oleh
Direksi. Pembayaran uang tunai/kas yang melebihi batas ini harus disetujui
terlebih dahulu oleh Head Teller yang akan meneliti dan mempelajari transaksi
pembayaran tersebut untuk kebenarannya/kemungki¬nan-kemungkinan lainnya.Sebagai
bukti penelitian/pemeriksaannya, Head Teller harus memaraf cek STIEP Bank atau
slip trans¬aksi pembayaran kas tersebut.
12. Teller harus mencatat jumlah uang menurut pecahan
dibelakang slip setoran (teller’s copy) check atau slip-slip
penerimaan/penyetoran uang tunai/kas untuk setiap jumlah uang tunai yang
diterima/di¬bayarkannya.
13. Teller dianjurkan tidak mengisi slip setoran untuk
kepentingan nasabah. Teller tidak diperkenankan merubah tulisan-tulisan yang
ditulis nasabah diatas slip setoran. (Contoh no. 6012.02). Slip setoran yang
mempunyai coretan-coretan yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan tulisan
diatasnya, hanya dapat diterima apabila coretan tersebut ditandatangani oleh
nasabah. Sebaiknya Teller meminta nasabah untuk membuat slip setoran yang baru
apabila terdapat coretan-coretan diatas slip setoran.
14. Apabila seorang Teller tidak masuk kerja (absen), uang
tunai/kas didalam kotak uangnya secepatnya (paling lama hari berikutnya)
diambil dan dihitung oleh Teller lain dibawah pengawasan Head Teller. Stempel
Teller yang disimpan didalam cash vault dibawah tanggung jawab dua orang cash
vault custo¬dian.
15. Apabila Teller menerima setoran dalam jumlah yang banyak
(dalam kwantiti) sehingga untuk menghi¬tungnya akan memakan waktu yang lama,
Teller meminta nasabah agar uang setoran tersebut dihitung kemudian apabila
keadaan memungkinkan. Kalau permintaan ini disetujui oleh penyetor, Teller akan
menstempel slip setoran ini dengan kata-kata “Penghitungan setoran ini
dipercayakan kepada Bank”. Penyetor menandatangani slip setoran didekat
kata-kata ini dengan perjanjian tidak akan menuntut Bank seandainya terdapat
kekurangan dari jumlah setoran yang ditulisnya. Ketentuan ini harus termasuk
didalam ketentuan-ketentuan setoran yang tertera dibelakang slip setoran.
Setoran ini disimpan terpisah dari tumpu¬kan-tumpukan uang lainnya dan dihitung
secepatnya kalau keadaan memungkinkan. Teller tidak dibe¬narkan membayarkan
uang ini sebelum dihitung.
16. Jika ada kecurigaan terhadap kemungkinan pemalsuan tanda
tangan atau perubahan dari isi cek/bilyet giro, atau warkat lainnya, orang yang
menyetorkan haruslah diusahakan untuk ditahan dengan cara yang diplomatis
sementara cek / bilyet giro / warkat lainnya tersebut diperiksa oleh instruktur
yang berwenang yang akan menentukan tindakan yang akan diambil.
17. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
terhadap setoran kliring dengan menggunakan cek bank lain ( misalnya: karyawan
kliring lupa membubuhi cap kliring pada lembar cek, dan kemungkinan ditunaikan oleh
pihak yang tidak berwenang), maka Teller wajib segera membubuhi tanda silang
pada sudut kiri atau mengcross check tersebut.
18. Penarikan kembali setoran house check, kliring oleh
nasabah, wajib mendapat persetujuan dari Head Teller dengan tidak lupa meminta
kembali lembar bukti nasabah untuk dimusnahkan.
19. Kas Kecil : Kas Kecil merupakan bagian perkiraan Uang
Muka Biaya dengan Buku Pembantu tersendiri. Maksimum jumlah uang dalam kas
kecil ditetapkan oleh instruktur dengan memorandum yang khusus dikeluarkan
untuk itu. Sedangkan sistem pencatatan Kas Kecil menggunakan sistem “IMPRES
FUND”.
MARKETING
1. Mencari Calon Debitur untuk kredit dan Tabungan serta Deposito
Dimana dalam pemasarkan kredit dan menghimpun tabungan , Deposito seorang Marketing Officer .
1. Mencari Calon Debitur untuk kredit dan Tabungan serta Deposito
Dimana dalam pemasarkan kredit dan menghimpun tabungan , Deposito seorang Marketing Officer .
Cara yang
dilakukan:
-Menawarkan
langsung
-Menawarkan
melaluitelepon
- Meminta
referensi dari nasabah, calon nasabah, calon debitur, debitur.
2. Interview
dan Wawancara Calon Debitur serta Pengisian Aplikasi Permohonan Kredit
3.
Menjelaskan perhitungan kredit kepada Calon Debitur
4.
Memberikan penjelasan tentang peraturan dan ketentuan umum kredit yang berlaku
di Bank
5.
Mengumpulkan dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dari Calon Debitur
untuk proses kredit
untuk proses kredit
6.
Memberikan informasi kepada bagian taksasi untuk melakukan penilaian jaminan
kredit
7. Melakukan
kunjumgan peninjauan langsung ke tempat tinggal atau tempat usaha dari calon
debitur
8.
Memastikan seluruh data informasi yang diterima telah di yakini kebenarannya
dan seluruh copy dokumen2 yang diterima telah sesuai dengan aslinya
9.
Menganalisa keuangan, arus kas , kebutuhan kredit serta tujuan penggunaan
kredit dari Calon Debitur
10.
Melakukan trade checking dan BI checking Calon Debitur
11. Membuat
memorandum persetujuan kredit
12.
Mengajukan memorandum kepada Loan Komite Kredit (LKK)
13.
Menyampaikan kepada Loan Komite Kredit apabila terjadi penyimpangan wewenang
kredit dengan memperhatikan resiko kredit
14.
Melakukan order kebagian Administrasi Kredit
15.
Menguhubungi Calon Debitur untuk melakukan pengikatan kredit
16.
Menginformasikan kepada Debitur mengenai pencairan kreditnya
17.
Memonitoring pembayaran kredit dan kolektibilitas pembayaran debitur
18.
Memonitoring pending dokumen
19. Membuat
laporan aktivitas harian
20. Membuat
laporan target market untuk bulan berikutnya
21. Membuat
laporan bulanan pencapaian kredit yang terealisasi
Marketing /Account Officer Bank Tulisan ini, akan membahas mengenai
bagaimana peran Account Officer (AO) di bank untuk ikut membangun sektor riil
di Indonesia. Bank mempunyai fungsi intermediary….mencari dana (giro, tabungan,
deposito), kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman (kredit). Bagaimana jika
terjadi missmatch, dana lebih banyak dari kredit yang disalurkan? Ukuran yang
wajar, apabila 90% dari dana bisa disalurkan dalam bentuk kredit atau pinjaman.
Disinilah peran Treasury Bank, agar uang yang ada tak menjadi idle, dan tetap
menghasilkan.
Account Officer(AO) adalah orang yang bertugas sejak mencari nasabah yang
layak sesuai kriteria peraturan Bank , menilai, mengevaluasi, mengusulkan
besarnya kredit yang diberikan. Untuk mendapatkan seorang AO yang berkualitas,
diperlukan pendidikan yang memadai dan jam terbang, agar bisa mengenali usaha
yang layak dibiayai. Sebelumnya AO akan membuat perencanaan, usaha apa saja
yang layak dibiayai di wilayahnya , dan berapa kira-kira dana yang diperlukan
untuk menyalurkan kredit tersebut. Kemudian AO akan melakukan kunjungan ke
usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya apa yang diperlukan
oleh nasabah tersebut.
Banyak sekali dijumpai, nasabah sebetulnya hanya tahu bahwa dia perlu
pinjaman, tapi belum jelas berapa dan untuk apa. Disini diperlukan keahlian
seorang AO untuk melakukan probing, agar kebutuhan pinjaman memang sesuai
dengan keperluan nasabah (ada unsur tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat
sasaran).
AO juga sekaligus menjadi konsultan, karena bagi nasabah kecil, tak jarang
mereka bisa bercerita, menunjukkan bon-bon, bukti penjualan atau pesanan,
tetapi tak bisa membuat laporan keuangan. Disini AO memandu nasabah agar dapat
membuat neraca perkiraan usaha nasabah, serta cash flow kemampuan membayarnya.
AO juga harus sensitif, apakah nasabah mengatakan yang sebenarnya (disinilah
perlunya melakukan probing, cek dan re cek), kemudian melakukan analisa.
Selanjutnya AO akan mengusulkan dalam bentuk memorandum analisis kredit kepada
atasannya dan atasan akan meneruskan kedalam komite kredit (loan Comittee)
untuk mendapat putusan, apa berupa persetujuan maupun penolakan.
Hubungan AO dan nasabah dapat diibaratkan sebagai hubungan yang mirip
dengan suami isteri. Jika AO memilih usaha yang tepat, maka usaha berjalan
lancar, dan usaha akan meningkat/membesar, serta Bank tempat AO bekerja akan
memperoleh laba. Namun jika usaha nasabah mengalami penurunan, sama seperti
seorang isteri yang jatuh sakit, akan mempengaruhi kelangsungan hidup suami,
karena suami akan sibuk mengupayakan penyembuhan. Demikian juga seorang AO,
jika usaha nasabah turun, maka AO yang baik akan segera mengevaluasi apa yang
menjadi penyebabnya, apakah persaingan yang ketat sehingga kalah bersaing di
pemasaran. AO akan menjadi seperti seorang dokter, mendiagnosis penyebab
sakitnya usaha nasabah dan berusaha menyembuhkan. Disini diperlukan kerjasama
dari kedua belah pihak.
Apabila portfolio nasabah yang dibina oleh AO semua dalam kondisi lancar,
maka perusahaan akan memetik laba dari interest margin. Namun sebaliknya
kegagalan pembinaan AO terhadap nasabahnya juga dapat menyebabkan pendapatan
Bank menurun.
Hubungannya dari sektor riil? Saya akan membuat ilustrasi, berdasarkan
cerita sebenarnya. Seorang AO di Kantor Cabang XX membiayai usaha peternakan
ayam petelur kecil-kecilan, kredit yang diberikan Rp 5 juta rupiah pada tahun
70 an. Pengusaha(sebut Qq) tersebut tidak memahami laporan keuangan, sehingga
AO mengajarkan dan membuatkan laporan keuangan berdasarkan wawancara dan
bukti-bukti pembukuan yang sangat sederhana. Usaha nasabah berkembang, dari
peternakan ayam kecil-kecilan di daerah selatan Jakarta, dia membangun toko
yang menjual kebutuhan sehari-hari. Toko ini berkembang, menjadi mini market
dan kemudian berkembang menjadi super market. Karena merasakan sulitnya
mendapat sayuran segar untuk mengisi supermarketnya, maka Qq melakukan
kerjasama dengan petani sayuran di Puncak yang nantinya berkembang menjadi
usaha khusus pengumpul sayuran. Saat ini, setelah berjalan di atas 30 tahun,
usaha Qq telah meningkat pesat, jumlah pinjaman > Rp.50 miliar dan
pekerjanya lebih dari 500 orang. Qq saat ini berperan sebagai komisaris, karena
telah menunjuk Direktur yang memimpin perusahaan, yang awalnya juga mulai
bekerja di perusahaan Qq sejak dari bawah.
Ini adalah contoh hubungan antara AO dan pengusaha yang akhirnya sukses. Apabila AO di seluruh Indonesia bisa berperan seperti ini, mulai mengajarkan bagaimana agar Qq memahami laporan keuangan ( agar dia bisa mengontrol jalannya perusahaan), serta bagaimana tata cara melakukan ekspor (usaha Qq saat ini juga merambah ekspor asinan dari terong ke Jepang, serta makanan lain), maka kita akan memperoleh wirausaha handal yang juga akan menyerap banyak tenaga kerja.
Ini adalah contoh hubungan antara AO dan pengusaha yang akhirnya sukses. Apabila AO di seluruh Indonesia bisa berperan seperti ini, mulai mengajarkan bagaimana agar Qq memahami laporan keuangan ( agar dia bisa mengontrol jalannya perusahaan), serta bagaimana tata cara melakukan ekspor (usaha Qq saat ini juga merambah ekspor asinan dari terong ke Jepang, serta makanan lain), maka kita akan memperoleh wirausaha handal yang juga akan menyerap banyak tenaga kerja.
Jadi menggalakkan kemampuan AO agar berkualitas merupakan kebutuhan Bank,
agar dapat menyalurkan pinjaman sesuai sasaran, serta di lihat dari sisi
debitur (nasabah) pinjaman tadi dapat meningkatkan usahanya, serta meningkatkan
penyerapan tenaga kerja. Pembinaan terhadap nasabah, dapat dimulai dari nasabah
kecil, yang secara pasti akan meningkat kemampuan usahanya, dan juga meningkat
jumlah pinjamannya, dan pada saat nasabah menjadi besar maka akan terjalin
hubungan timbal balik yang positif antara Bank dan nasabah, serta diperoleh
nasabah-nasabah yang loyal bagi Bank tersebut.
Tak dapat dipungkiri, banyak pelajaran berharga yang diperoleh saat terjadi krisis ekonomi, Bank-Bank yang cepat recovery nya adalah Bank yang mempunyai nasabah potensial dan loyal. Kalaupun usaha nasabah mengalami kemunduran, maka nasabah tadi akan berusaha sekuat tenaga, dibantu oleh AO Bank untuk segera memperbaiki usahanya. Keberhasilan restrukturisasi/penyehatan usaha nasabah, faktor terpenting adalah kemauan atau itikad baik dari nasabah untuk menyelamatkan usahanya. Tanpa kemauan dan itikad baik nasabah, usaha apapun yang dilakukan bank akan sulit berhasil. Oleh karena itu, faktor adanya AO yang berkualitas sangat berperanan dalam menunjang perkembangan Bank, dan di satu sisi dapat meningkatkan kemampuan sektor riil dalam penyerapan tenaga kerja.
Tak dapat dipungkiri, banyak pelajaran berharga yang diperoleh saat terjadi krisis ekonomi, Bank-Bank yang cepat recovery nya adalah Bank yang mempunyai nasabah potensial dan loyal. Kalaupun usaha nasabah mengalami kemunduran, maka nasabah tadi akan berusaha sekuat tenaga, dibantu oleh AO Bank untuk segera memperbaiki usahanya. Keberhasilan restrukturisasi/penyehatan usaha nasabah, faktor terpenting adalah kemauan atau itikad baik dari nasabah untuk menyelamatkan usahanya. Tanpa kemauan dan itikad baik nasabah, usaha apapun yang dilakukan bank akan sulit berhasil. Oleh karena itu, faktor adanya AO yang berkualitas sangat berperanan dalam menunjang perkembangan Bank, dan di satu sisi dapat meningkatkan kemampuan sektor riil dalam penyerapan tenaga kerja.
Back Office
Tugas Back Office secara umum adalah :
1.
Membuat Voucer Input transaksi ( debit / kredit )
2.
Membuat laporan data transaksi.
3.
Analisa kredit
4.
Accounting
5.
Controlling
6.
I.T.System
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bank Syari’ah adalah bank yang tata cara beroperasinya
didasarkan pada tata cara bermuamalat secara islami, yakni mengacu kepada
ketentuan-ketentuan al-Qur’an dan Hadist.
Muamalat adalah ketentuan yang mengatur hubungan manusia
dengan manusia, baik hubungan pribadi maupun antar perorangan dengan
masyarakat. Mu’amalah meliputi kegiatan jual beli (ba’i), piutang (qard), gadai
(rahn), memindahkan utang (hawalah), bagi untung dalam perdagangan (qiradh),
jaminan (dhaman), dan lain-lain.
Kehairan Bank Syari’ah diharapkan dapat berpengaruh terhadap
lahirnya suatu system ekonomi islam yang menjadi keinginan bagi setiap Negara
islami. Kehadiran Bank Syari’ah diharapkan dapat alternative bagi masyarakat
dalam memanfaatkan jasa perbankan yang selama ini masih didominasi oleh system
konvensional/system bunga.
DAFTAR PUSTAKA
M.
Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, GIP, Jakarta : 2001.
Zainul
Arifin, Memahami Bank Syari’ah, Alvabet, Jakarta : 2000.
Darmono.
W, Haris, Operasional Bank Syari’ah, Bank Mini Syari’ah, Jakarta : 2005.
Rahman,
Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 1, Yogyakarta : Dana Bakti Wakaf, 1995.
Al-goud,
Latifa M. & Mervin K, Perbankan Syari’ah : Prinsip, Praktek, dan Prospek,
Lewis, Serambi, 2004
PINJAMAN! PINJAMAN !! PINJAMAN !!!
ReplyDeleteHalo, pencari pinjaman, kami menyambut Anda ke Perusahaan Pinjaman sah swasta yang bertekad melepaskan kekayaan dan Pemberantasan stres dan kemiskinan.
Pembiayaan Properti sering dapat menjadi tantangan nyata - memakan waktu, frustasi, mahal - tanpa akses ke koneksi yang tepat dan keahlian dalam menerapkan pendekatan yang benar. Berikut adalah berita baik kami menawarkan semua jenis s pinjaman dengan cara apapun yang Anda inginkan itu. Dalam segala sesuatu yang kita lakukan, kita menerapkan "K.I.S.S." Rumus - karena kita percaya pada "Menjaga It Simple Amat". Bisnis kami hanya membantu Pengembang Properti, Investor Properti, Perusahaan Terbatas dan Bisnis Lokal memperoleh dana yang mereka butuhkan, cepat, efisien, dengan syarat dan suku bunga 2% yang terbaik. Dari di seluruh pasar, apakah itu Inggris DEVELOPMENT FINANCE - Bridging FINANCE - KREDIT PERUMAHAN PROPERTI KOMERSIAL - BELI UNTUK LET PORTOFOLIO KREDIT, dll Kami akan menawarkan pembiayaan yang tepat untuk memungkinkan klien kami untuk tumbuh dan berkembang dengan mencapai satu atau lebih dari tiga fundamental bisnis:
Hubungi kami hari ini via Email Anda {} sarahmantiwongloanhome@gmail.com atau sarahmantiwongfinancialsolution@yahoomail.com.
Apakah Anda berpikir untuk mendapatkan bantuan keuangan, Apakah Anda serius membutuhkan pinjaman mendesak, apakah Anda berpikir untuk memulai bisnis Anda sendiri, Anda berada di utang, ini adalah kesempatan Anda untuk mencapai keinginan Anda karena kami memberikan pinjaman pribadi, pinjaman bisnis, dan perusahaan pinjaman, dan semua jenis pinjaman pada tingkat bunga 2%, kami menjamin semua klien berharga kami bahwa mereka akan mendapatkan semua pinjaman masing-masing dan menjadi tahun baru dengan senyum di wajah mereka.
ReplyDeleteUntuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami sekarang melalui email {} gloryloanfirm@gmail.com
Informasi Peminjam:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________
Ibu Glory
Hello Everybody, Nama saya adalah Bapak OSCAR. Saya tinggal di Kanada dan saya seorang wanita senang hari ini? dan saya mengatakan kepada diri saya bahwa setiap pemberi pinjaman yang menyelamatkan keluarga saya dari situasi kita miskin, saya akan merujuk setiap orang yang mencari pinjaman kepadanya, dia memberi saya kebahagiaan bagi saya dan keluarga saya, saya sedang membutuhkan pinjaman sebesar $ 29,000.00 Dolar USD untuk memulai hidup saya seluruh karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak-anak saya bertemu takut pemberi pinjaman kredit orang yang jujur dan ALLAH ini yang membantu saya dengan pinjaman sebesar $ 29,000.00 Dolar USD, dia adalah takut pria ALLAH, jika Anda berada di membutuhkan pinjaman dan Anda akan membayar kembali pinjaman silahkan menghubungi dia mengatakan kepadanya bahwa adalah Mr OSCAR yang merujuk Anda kepadanya. Hubungi Mr Felix Davids melalui email: (mrfelixloanhome003@outlook.com)
ReplyDeleteKABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya adalah Purti Hamzah, tinggal di Indonesia, saya seorang Muslim yang taat Saya ingin menggunakan
media ini untuk mengingatkan semua orang mencari pinjaman untuk berhati-hati tentang penipu karena mereka di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya finansial turun, dan karena kebutuhan saya, putus asa dan kemiskinan, saya telah scammed oleh beberapa perusahaan pinjaman yang disebut online. Saya kehilangan harapan tidak sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Chloe Morris yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari $ 57.000 dalam 24 jam tanpa tekanan, pada awalnya itu seperti mimpi bagi saya sampai saya melihat peringatan dari angsuran pertama saya 2 jam setelah saya diterapkan. Saya mendorong sesama Indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk menyenangkan menghubungi Ibu Chloe melalui:
chloemorrisloanfirm@gmail.com
Hati-hati! Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui: purtihamzah@gmail.com
Saya nama fatma, tinggal di Indonesia, saya adalah seorang Muslim yang taat Saya ingin menggunakan
ReplyDeleteMedia ini untuk mengingatkan semua orang mencari pinjaman untuk berhati-hati tentang scammers karena bulan everywhere.Few lalu saya finansial turun, dan karena kebutuhan saya, putus asa dan kemiskinan, saya telah scammed oleh beberapa perusahaan bernama pinjaman online. Aku tidak kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Mrs theresa yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar $ 100.000 dalam 24 jam tanpa tekanan, pada awalnya itu seperti mimpi bagi saya sampai saya melihat angsuran pertama saya peringatan 2 jam setelah saya diterapkan. Saya mendorong sesama Indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk silahkan hubungi Ms. Theresa melalui: theresaloancompany@gmail.com
Hati-hati! Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui: feyzilfatma@gmail.com
Saya nama fatma, tinggal di Indonesia, saya adalah seorang Muslim yang taat Saya ingin menggunakan
ReplyDeleteMedia ini untuk mengingatkan semua orang mencari pinjaman untuk berhati-hati tentang scammers karena bulan everywhere.Few lalu saya finansial turun, dan karena kebutuhan saya, putus asa dan kemiskinan, saya telah scammed oleh beberapa perusahaan bernama pinjaman online. Aku tidak kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Mrs theresa yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar $ 100.000 dalam 24 jam tanpa tekanan, pada awalnya itu seperti mimpi bagi saya sampai saya melihat angsuran pertama saya peringatan 2 jam setelah saya diterapkan. Saya mendorong sesama Indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk silahkan hubungi Ms. Theresa melalui: theresaloancompany@gmail.com
Hati-hati! Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui: feyzilfatma@gmail.com
Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda dalam utang? Anda perlu dorongan keuangan? Pinjaman untuk merencanakan untuk tahun baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
ReplyDeleteAnda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.
Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, start up. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
ReplyDeleteSyukur kepada Allah yang maha kuasa untuk memberi saya kesempatan ini untuk berbagi kesaksian saya, saya Mrs. Indriaty Manirjo, yang Anda cari pinjaman? Saya ingin membawa ini ke semua pemberitahuan pinjaman untuk berhati-hati, karena begitu banyak perusahaan pinjaman palsu di internet. Saya telah menjadi korban dari sebuah perusahaan pinjaman palsu 4, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan pinjaman palsu yang saya kemudian mengetahui mereka adalah scam. Pada proses yang saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berhutang kepada karena saya tidak bisa bertemu untuk kali saya berjanji untuk membayar dan saya ditangkap. Aku baru saja keluar dari penjara, ketika saya bertemu dengan seorang teman yang intoroduce saya untuk pemberi pinjaman kredit karena dia meyakinkan saya bahwa dia mendapat yang pinjaman dari dia yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY, jadi saya tidak punya pilihan untuk memberikan cobaan karena saya harus bertemu dengan standar hidup dan membayar utang saya dan memulai bisnis baru. Jadi saya mendapat pinjaman saya dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY tanpa stres, itulah alasan saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman, sehingga mereka tidak akan jatuh di tangan pemberi pinjaman kredit palsu. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. magretspencerloancompany@gmail.com,.
ReplyDeleteAnda masih bisa menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut tentang indriatymanirjo010@gmail.com. Tuhan membantu Anda dan sangat berhati-hati.
Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
ReplyDeleteAnda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.
Kabar Baik, Setiap Satu. Nama saya Aris Setymin Dari Indonesia tapi aku tinggal di Prahova Rumania, aku cepat-cepat ingin menggunakan media ini untuk berbagi kesaksian tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya untuk pemberi pinjaman kredit Legit dan nyata yang telah mengubah hidup saya dari rumput untuk rahmat, saya pernah menjadi miskin wanita tapi dia telah berubah saya untuk orang kaya sekarang, karena saya sekarang dapat membanggakan dari hidup sehat dan kaya tanpa stres atau kesulitan keuangan.
ReplyDeleteSetelah berbulan-bulan mencoba untuk mendapatkan pinjaman di internet, saya ditipu oleh perusahaan pinjaman lain untuk membayar jumlah total Rp98,700,500, saya menjadi begitu putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya, jadi aku memutuskan untuk menghubungi seorang wanita yang baru saja pinjaman diterima secara online, kita membahas tentang masalah ini dan kesimpulan kami dia bercerita tentang seorang wanita bernama CYNTHIA JOHNSON yang merupakan CEO dari Cynthia Johnson Pinjaman Perusahaan.
Aku diterapkan untuk jumlah pinjaman ($520,000.00USD) dengan tingkat bunga rendah dari 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan pada transfer kredit, karena fakta bahwa tidak memerlukan agunan untuk transfer pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat lisensi kesepakatan dari mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam dan 20 menit pinjaman disetorkan ke rekening bank saya.
Jadi saya ingin saran siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk cepat menghubungi dia melalui: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini dan saya berdoa agar Tuhan memberkati dia dan keluarganya untuk hal-hal baik yang telah dilakukan di hidupku. Anda juga dapat menghubungi saya di arissetymin@gmail.com untuk info lebih lanjut. dan di sini adalah email dari teman saya: ladymia383@gmail.com yang memperkenalkan saya kepada Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia.
Kami siap membantu orang yang membutuhkan pinjaman pada tingkat bunga rendah.
ReplyDeleteAku Karen Mark, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui perusahaan pinjaman oleh kerajaan Inggris untuk mengontrol lembaga keuangan. Aku memberikan pinjaman untuk lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, pada tingkat 2%. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank. Tidak memerlukan banyak dokumen. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: karenmarkfinancialloancompany@gmail.com
Kami akan memberikan kami yang terbaik.